Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Senpi Rusuh Polsek Matraman
SUARA NEGERI ■ Sidang perkara dugaan pencurian dan penguasaan senjata api saat kerusuhan di Kepolisian Sektor Matraman kembali digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya di Ruang Sidang Ali Said.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Diffariza Zaky menuntut tiga terdakwa, yakni Zaky Abirahma Putra bin Harto, Shafwan Ghani Abdurrahman, dan Farhan Indra Setiawan bin Indra Jaya, dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara Mochammad Rasya Dien Syafei alias Rasya bin Fery Budiono tetap didakwa dalam perkara yang sama.
Perkara ini bermula dari peristiwa kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025 di Kantor Polisi Sektor Matraman, Jalan Matraman Raya Nomor 11, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Massa yang awalnya berunjuk rasa berubah menjadi anarkis hingga terjadi pembakaran dan penjarahan fasilitas kantor.
Dalam situasi tersebut, para terdakwa datang ke lokasi dan berada di tengah kerumunan massa. Dua di antaranya masuk ke halaman kantor saat kondisi tidak terkendali. Di tengah aksi penjarahan, salah satu terdakwa menerima satu pucuk senjata api jenis V2 SABHARA kaliber 7,62 mm nomor seri ACF 0007568 dari orang tak dikenal. Senjata api itu kemudian dibawa keluar lokasi dan akhirnya disimpan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu seperti saat terjadi huru-hara, kebakaran, atau kerusuhan; dilakukan pada malam hari; serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Ancaman pidana dalam ketentuan ini dapat mencapai 7 tahun penjara, bahkan dapat lebih berat apabila memenuhi unsur pemberatan lainnya.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan Pasal 306 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata api dan barang berbahaya lainnya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin sah memiliki atau menguasai senjata api dapat dipidana dengan ancaman hukuman berat karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut karena dilakukan secara bersama-sama dalam situasi rusuh serta tanpa hak menguasai senjata api milik institusi kepolisian.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada pekan mendatang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (TIM)
