Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia Mengancam Industri Media Nasional
SUARA NEGERI ■ Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya klausul yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia untuk mewajibkan platform digital berbasis AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
"AMSI meyakini bahwa dimasukkannya klausul ini tidak dapat dipisahkan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia," demikian bunyi pernyataan tertulis yang dirilis, pada Rabu (25/2).
Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional, yang berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan pembagian pendapatan untuk penggunaan konten berita.
Ketentuan ini menempatkan pemerintah Indonesia dalam posisi sulit: di satu sisi, pemerintah harus mempertahankan hubungan perdagangan bilateral dan peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi sektor-sektor unggulannya, tetapi di sisi lain, pemerintah berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital.
Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah-langkah progresif untuk memastikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan ini berakar dari pengakuan bahwa jurnalisme adalah barang publik dan bahwa keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat untuk demokrasi yang sehat.
Larangan kompensasi wajib bagi perusahaan platform digital berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang sudah menghadapi tekanan signifikan dari perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi.
Meskipun demikian, terlepas dari perubahan regulasi ini, AMSI tetap yakin bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan berkolaborasi dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi ekosistem informasi digital yang kredibel.
AMSI berharap platform akan terus menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten yang berkualitas dan dapat diandalkan. Di era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform pada data dan konten jurnalistik yang kredibel semakin besar.
Oleh karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian perdagangan tidak boleh secara otomatis mengakhiri kolaborasi komersial antara platform dan penerbit. Namun, harus diakui bahwa tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin melemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.
AMSI mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk secara konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan ini semakin penting di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk melatih model bahasa besar, peringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis AI generatif.
AMSI percaya bahwa hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik; Transparansi dalam distribusi dan pemanfaatan konten; pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit; dan mekanisme perundingan kolektif yang adil.
Tanpa kerangka kerja ini, AMSI percaya, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan meningkat, sementara keuntungan ekonomi mengalir ke luar negeri.
AMSI menekankan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh mengikis kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan hanya aktor bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari keamanan informasi nasional.
AMSI berharap pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan ini memberikan ruang kebijakan bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Mengembangkan kerangka kerja regulasi AI yang adil; dan memastikan keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi. (*)
