DPC GMNI Jember Ajak Masyarakat Kawal Jalannya Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
SUARA NEGERI | JEMBER — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat telah mengungkap dan mengamankan para pelaku penyiraman air keras tersebut. Mabes TNI menyatakan telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat, yakni berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPC GMNI Jember menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
"Serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan adanya pola intimidasi yang kerap dialami oleh para aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Aktivis yang konsisten mengkritik kebijakan negara atau mengadvokasi korban pelanggaran HAM sering kali menjadi sasaran berbagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman verbal, intimidasi digital, penguntitan, hingga kekerasan fisik. Situasi ini mencerminkan masih rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi," kata Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, pada Kamis (19/3).
Ia menegaskan bahwa serangan ini merupakan bentuk teror yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga melemahkan sendi-sendi demokrasi.
"Serangan terhadap Andrie Yunus adalah alarm keras bagi demokrasi kita. Aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi serangan terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi," tandasnya.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, keberadaan aktivis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan negara. Aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie Yunus sebagai bagian dari KontraS merupakan bentuk nyata kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan serta upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
"Jika aktivis dibungkam melalui kekerasan, maka yang sedang dilemahkan adalah suara rakyat itu sendiri. Ini berbahaya karena akan menciptakan ketakutan kolektif dan mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan," imbuh Abdul Aziz.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dalam perspektif negara hukum, perlindungan terhadap setiap warga negara merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai terhadap kasus ini.
"Negara tidak boleh kalah oleh teror. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Jika negara gagal, maka itu menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi warga negara dan menjaga demokrasi," ujarnya.
DPC GMNI Jember juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis serta pembela HAM. Pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan membuka ruang bagi terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.
Terlebih meskipun para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta telah diamankan oleh Puspom TNI, DPC GMNI Jember menegaskan bahwa proses hukum harus terus dikawal secara ketat untuk memastikan pengungkapan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa ini.
Atas dasar tersebut, DPC GMNI Jember menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses para tersangka secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga ke tahap persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap.
2.Menuntut aparat untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik tindakan teror tersebut.
3.Mendesak negara dan institusi terkait untuk menjamin independensi proses hukum, bebas dari intervensi kekuasaan atau konflik kepentingan, mengingat keterlibatan aparat negara dalam kasus ini.
4.Menuntut negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, keluarga korban, serta saksi, termasuk pemulihan fisik dan psikologis korban.
5.Mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
6.Mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan secara transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. (*).

