Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok


SUARA NEGERI | SELAYAR — Menindaklanjuti Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar tentang penetapan nilai zakat fitrah tahun 2026 (1447 H), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasilambena memimpin langsung sosialisasi ke wilayah-wilayah terpencil selama tiga hari, 8-10 Maret 2026.


​Rangkaian kegiatan ini menjangkau Dusun Bonto-Bonto, Dusun Barumbung, serta dua desa di ujung wilayah, yakni Desa Garaupa Raya dan Desa Garaupa.

​Perjuangan Melawan Medan Jalan Ekstrem 

​Perjalanan sosialisasi kali ini penuh tantangan akibat kondisi jalan yang sangat ekstrem. Tim harus melewati jalur terjal dan rusak menuju Dusun Bonto-Bonto dan Barumbung. Meski harus menaklukkan medan berat, Kepala KUA menegaskan bahwa hal ini adalah kewajiban pelayanan agar seluruh warga, termasuk yang berada di pelosok, mendapatkan kepastian hukum mengenai besaran zakat mereka.

​Besaran Zakat Fitrah: Beras dan Konversi Uang 

​Dalam sosialisasinya, Kepala KUA menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras). Namun, bagi warga yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang, telah ditetapkan konversi yang adil berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

​Sesuai ketentuan, takaran zakat fitrah per jiwa adalah:

​Beras : 2,5 Kg atau 3,5 Liter per jiwa.
​Bagi masyarakat yang membayar dalam bentuk uang, besarannya adalah sebagai berikut:

​Beras Premium: Rp50.000,- / jiwa
​Beras Medium: Rp43.000,- / jiwa
​Beras Standar/Biasa: Rp42.000,- / jiwa
​Beras Campuran (Beras Jagung): Rp40.000,- / jiwa

​"Kami menekankan agar masyarakat membayar sesuai dengan kualitas beras yang dimakan setiap hari. Bagi warga Pasilambena yang mengonsumsi beras campuran atau beras jagung, maka nilai zakatnya adalah 40 ribu rupiah per jiwa," jelas Kepala KUA Pasilambena saat memberikan penyuluhan di hadapan jamaah.

​​Di akhir sosialisasi, Kepala KUA mengimbau agar penyetoran zakat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat dusun dan desa. Hal ini penting agar proses pendistribusian kepada kaum fakir miskin di Desa Garaupa dan Garaupa Raya dapat terlaksana secara teratur, transparan, dan tepat sasaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

​Warga setempat sangat mengapresiasi kehadiran Kepala KUA yang rela menempuh jalur sulit demi memberikan pemahaman yang jelas mengenai kewajiban agama. (Tim/ircak).


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok
  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok
  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok
  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok
  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok
  • Terjang Jalur Ekstrem, Kepala KUA Pasilambena Sosialisasi Zakat Fitrah 1447 H di Pelosok