Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar


SUARA NEGERI ■ KARANGANYAR — Kepolisian Resor Karanganyar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Dukuh Pandaran, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial S warga Karanganyar, HS asal Surakarta, dan WSP asal Jatiyoso, Karanganyar. Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang dijadikan tempat pemindahan isi tabung gas melon ke tabung non-subsidi.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan membeli tabung gas subsidi 3 kg dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar untuk kemudian dikumpulkan di gudang tersebut. Para pelaku menyuntikkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

 "Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan 3 hingga 4 tabung gas subsidi, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan sekitar 16 tabung gas subsidi, " ungkap Kapolres dalam pers rilis yang disampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Karanganyar, pada Senin (6/4) petang. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para pelaku. AKBP Arman Sahti merinci bahwa keuntungan dari setiap tabung 12 kg mencapai Rp68.000, sedangkan untuk tabung 50 kg keuntungannya mencapai Rp312.000 per tabung. 

"Berdasarkan catatan nota yang ditemukan petugas di lapangan, rata-rata omzet harian para pelaku mencapai Rp24 juta, yang jika dikalkulasikan dalam satu bulan bisa menembus angka Rp750 juta, " imbuhnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 457 tabung gas yang terdiri dari 268 tabung ukuran 3 kg, 181 tabung ukuran 12 kg (warna pink dan biru), serta 7 tabung ukuran 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan satu karung segel palsu, 45 selang regulator modifikasi, dan satu buah timbangan. 

Berdasarkan pengakuan sementara, aktivitas ini telah berjalan selama kurang lebih satu bulan, namun pihak kepolisian masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal senilai Rp60 miliar. Pihak Polres Karanganyar juga tengah berkoordinasi untuk melihat kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus serupa yang pernah ditindak oleh Polda Jawa Tengah. (Fitri)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar
  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar
  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar
  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar
  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar
  •  Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karanganyar