Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi


SUARA NEGERI ■ PALU — Penyaluran Gas Subsidi untuk masyarakat di sekitar wilayah Tanamodindi tidak tepat sasaran, hal tersebut terlihat ada oknum dengan menggunakan mobil pribadi mewah menerima gas subsidi 3 kg mengangkut dalam jumlah banyak dari Pangkalan Gas jalan beo, kelurahan tanamodindi, Kota Palu, pada Jumat (10/4/2025).


Warga jalan beo Tanamodindi saat ditemui mengungkapkan praktik tidak tepat sasaran penerimaan gas lpg subsidi 3 kg di wilayah jalan beo tanamodindi kerap terjadi, mobil distribusi gas yang melakukan pendistribusian kepangkalan sering habis seketika pada hari yang sama pendistribusian.

"Baru di drop itu gas di pangkalan, tapi langsung habis. Elpiji 3 Kg ini kan subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak dan harganya subsidi, tapi kenyataannya sebaliknya," ungkap salah satu warga setempat.

Salah satu warga sekitar juga mengeluhkan, berdirinya 2 (dua) pangkalan dalam satu RT tidak tepat dan banyak pengakuan warga tidak dilayani dengan baik.Hal lainnya juga dibenarkan oleh sejumlah warga adanya oknum yang mengambil dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil mewah.

"Ada oto putih biasa ambil setiap hari kira-kira hampir 20 tabung dorang kasih masuk dalam oto, tidak tau dorang mau bawa kemana, yang jelas itu bukan warga disini," tuturnya.

Warga menginkan adanya tindakan dari aparat terkait atau walikota palu dalam rangka penertiban pangkalan tersebut karena tidak sejalan dengan amanah pemerintah terkait penerima gas subsidi Lpg 3 kg bagi masyarakat tidak mampu.

Temuan signifikan terkait penyaluran gas elpiji tiga kilogram (LPG subsidi) di wilayah tanamodindi dengan Praktik penjualan dengan sistem titip tabung dan penjualan lebih dari satu unit kepada pembeli yang sama masih marak terjadi di sejumlah pangkalan dan agen. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada kelangkaan serta ketidaktepatan sasaran distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak dan menunjukkan bahwa mekanisme penjualan yang tidak terkontrol membuka celah penyalahgunaan.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan akses terhadap LPG subsidi. Seharusnya, penyaluran subsidi ini dapat menjangkau rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil yang memang sangat bergantung pada harga terjangkau. Namun, praktik curang ini justru memperparah kondisi kelangkaan di tingkat konsumen akhir.

Temuan ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam rantai distribusi LPG subsidi, yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ketidaktepatan sasaran ini berpotensi merugikan pemerintah dan juga masyarakat penerima manfaat utama.

Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg ?

Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi, seperti pengoplosan, penimbunan, atau pengangkutan ilegal, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Rincian Sanksi Pidana & Dasar Hukum antara lain Pasal 55 UU Migas (diubah dengan UU Cipta Kerja) Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM/Gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Modus Operandi Tindakan ini mencakup pengoplosan (memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg/50 kg), menimbun, dan menjual di atas HET bagi masyarakat yang tidak berhak dengan Sanksi Administratif Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin usaha. (Riana)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi
  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi
  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi
  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi
  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi
  •  Warga Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Wilayah Tanamodindi