Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri


Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani, S.T. (Ketua DPC GMNI Surabaya Raya)

Ada yang lebih gaduh daripada suara meja, kursi, arsip, dan gamelan yang diangkut keluar dari kompleks Balai Pemuda Surabaya. Yang lebih gaduh adalah ironi: sebuah kota yang membanggakan dirinya sebagai Kota Pahlawan justru tampak gugup menghadapi para penjaga ingatan kulturalnya sendiri.

Pengosongan kantor Dewan Kesenian Surabaya di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026 tidak bisa dibaca hanya sebagai urusan administrasi aset. Peristiwa itu adalah gejala yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan kota memandang kebudayaan. Apakah kebudayaan dianggap sebagai ekosistem hidup yang harus dirawat melalui dialog, atau sekadar penghuni ruangan yang bisa dipindahkan melalui surat peringatan?

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan tidak sedang mengosongkan kesenian, melainkan menata ruang bagi kepengurusan baru dan memastikan aktivitas seni tetap berlangsung di Balai Pemuda. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan itu bukan pengosongan terhadap seniman, tetapi penyesuaian setelah terpilihnya ketua dewan kesenian yang baru. Tetapi di sisi lain, para seniman dan budayawan melihatnya berbeda. Mereka melihat pengosongan kantor DKS bukan sekadar perpindahan meja, melainkan penyempitan ruang produksi gagasan. Sejumlah laporan media mencatat bahwa pengosongan tersebut berlangsung dengan dasar surat Satpol PP bernomor 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026, yang meminta area di kompleks Balai Pemuda dikosongkan paling lambat 2 Mei 2026.  

Di sinilah masalahnya: ketika pemerintah berbicara dengan bahasa aset, seniman berbicara dengan bahasa sejarah. Ketika birokrasi berbicara tentang ruang, seniman berbicara tentang rumah. Ketika negara-kota membawa surat, komunitas kebudayaan membawa ingatan.


Ruang Kolonial yang Direbut Sejarah

Balai Pemuda bukan bangunan biasa. Ia lahir sebagai De Simpangsche Societeit, gedung eksklusif kaum kolonial Belanda yang dibangun sekitar 1907. Pada masa itu, gedung ini menjadi tempat hiburan, pertemuan sosial, pesta, dan rekreasi elite Eropa di Surabaya.  

Secara historis, gedung ini memuat paradoks. Ia dahulu berdiri sebagai simbol pemisahan sosial kolonial. Ruang itu bukan ruang rakyat. Ia adalah ruang elite, ruang yang menandai siapa yang berhak menikmati kota dan siapa yang harus berdiri di luarnya. Namun sejarah Indonesia selalu punya cara membalik simbol kekuasaan. Setelah kemerdekaan, gedung yang dahulu menjadi ruang eksklusif kolonial itu berubah menjadi ruang publik. Data cagar budaya Pemerintah Kota Surabaya mencatat bahwa pada 1945 gedung ini dikuasai arek-arek Suroboyo yang tergabung dalam Pemuda Republik Indonesia, lalu menjadi markas pemuda. Pada 1957, dalam konteks pembebasan Irian Barat, gedung Simpang Societeit beserta inventarisnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Praja Surabaya.  

Perubahan nama menjadi Balai Pemuda bukan sekadar pergantian papan. Ia adalah tindakan politik simbolik. Ruang yang dahulu menjadi tanda kolonialisme diubah menjadi ruang pemuda, ruang publik, ruang republik. Karena itu, memperlakukan Balai Pemuda hanya sebagai aset daerah adalah penyempitan sejarah. Ia memang aset pemerintah kota, tetapi juga situs memori publik. Ada bangunan yang dimiliki negara, tetapi maknanya dimiliki rakyat. Balai Pemuda termasuk jenis itu.


Dewan Kesenian Surabaya: Bukan Penghuni Liar Sejarah

Dewan Kesenian Surabaya bukan organisasi yang tiba-tiba datang meminta ruang. Ia lahir dari sejarah panjang ekosistem seni kota. Sejumlah catatan menyebut DKS berkiprah sejak 1971, sementara pelantikan pengurus pertamanya berlangsung pada 14 Februari 1972.  

Sejak dekade 1970-an, Balai Pemuda menjadi simpul aktivitas kesenian Surabaya. Komunitas teater, seni rupa, sastra, musik, dan berbagai kelompok kreatif menjadikan kawasan ini sebagai tempat bertemu, berdebat, berlatih, dan berkarya. Catatan Pemerintah Kota Surabaya sendiri menyebut bahwa sejak sekitar 1980 bagian utara Balai Pemuda digunakan untuk Dewan Kesenian Surabaya sebagai pusat pagelaran kesenian, termasuk pembinaan seniman muda melalui Bengkel Muda Surabaya dan Akademi Seni Rupa Surabaya. Dengan demikian, relasi DKS dengan Balai Pemuda bukan relasi sewa-menyewa biasa. Relasi itu adalah relasi historis-kultural. Puluhan tahun kehadiran DKS di sana menciptakan legitimasi sosial. Pemerintah dapat berbicara tentang legalitas aset, tetapi legalitas tidak boleh meniadakan legitimasi sejarah.

Di titik ini, konflik Balai Pemuda bukan sekadar soal siapa memegang kunci ruangan. Ini soal apakah negara-kota mengakui kontribusi komunitas yang telah menghidupkan ruang itu puluhan tahun. Sebuah gedung dapat dipugar oleh anggaran. Tetapi atmosfer kebudayaan hanya bisa dibangun oleh manusia, waktu, konflik gagasan, dan kepercayaan.


Gatut Kusumo dan Etika Mutu Kebudayaan

Nama Gatut Kusumo penting ditempatkan dalam narasi ini. Ia bukan hanya seniman, tetapi penggerak institusi. Catatan sejarah DKS menyebut Gatut Kusumo sebagai salah satu figur penting dalam pembentukan dasar organisasi DKS. Paper Gatut Kusumo bahkan disebut menjadi salah satu bahan pembentukan Dewan Kesenian Surabaya pada 1971.  Ia juga dikenal sebagai tokoh teater, penulis, sutradara, dan pelaku film. Catatan BeritaJatim menyebut Gatut terlibat dalam dunia film, termasuk “Soerabaia ’45” yang masuk nominasi Festival Film Indonesia 1991, serta serial “Aku Cinta Indonesia”.  

Yang penting dari Gatut bukan hanya karya, tetapi etika kebudayaannya. Ia memahami bahwa seni tidak cukup ramai. Seni harus bermutu. Pada 1980, sebagai Ketua DKS, Gatut pernah menilai gairah seni drama di Surabaya memang meningkat, tetapi peningkatan itu baru bersifat kuantitatif dan belum cukup secara mutu.  

Kalimat itu seperti ditulis untuk hari ini. Banyak kota sibuk membuat festival, panggung, seremoni, kalender event, dan program kreatif. Tetapi pertanyaan mendasarnya sering luput: apakah mutu kebudayaan tumbuh? Apakah seniman muda dibina? Apakah arsip dirawat? Apakah kritik seni hidup? Apakah pemerintah memahami perbedaan antara kebudayaan dan hiburan?

Gatut Kusumo mewariskan satu pesan: kebudayaan tidak boleh dikelola hanya dengan logika keramaian. Kebudayaan memerlukan mutu, kontinuitas, lembaga, arsip, dan kebebasan.

Konflik dengan Wali Kota: Penataan atau Pemutusan Sejarah?

Polemik DKS dan Pemerintah Kota Surabaya tidak muncul tiba-tiba. Sejumlah laporan menyebut konflik bermula sejak 2019, ketika pengurus DKS hasil Musyawarah Seniman tidak mendapatkan pengukuhan dari Pemkot Surabaya. Pada 2022, DKS menggugat ke PTUN Surabaya. Laporan IDN Times menyebut PTUN memenangkan gugatan DKS dan memerintahkan pengesahan kepengurusan. Potret Kota juga mencatat bahwa gugatan itu diajukan karena Pemkot menolak pengukuhan dan pelantikan pengurus DKS periode 2020–2024 berdasarkan hasil musyawarah 29 Desember 2019. Di tengah sengketa itu, Pemkot kemudian membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya melalui SK pada 2022, langkah yang dipersepsikan sebagian kalangan sebagai upaya menggantikan struktur DKS lama.  Di sinilah konflik menjadi politis. Bukan politis dalam arti partai, melainkan politis dalam arti paling mendasar: perebutan legitimasi atas ruang, lembaga, dan suara kebudayaan.

Pemerintah kota tentu punya kewenangan menata aset. Tetapi kewenangan tidak identik dengan kebijaksanaan. Sebuah pemerintahan kota dapat benar secara prosedural, tetapi tetap keliru secara kultural. Ia bisa sah secara administratif, tetapi miskin empati sejarah. Kalau pemerintah ingin menata Balai Pemuda, pertanyaannya: mengapa harus terasa seperti penggusuran? Kalau pemerintah ingin membangun kelembagaan seni baru, mengapa harus menimbulkan kesan menyingkirkan lembaga lama? Kalau benar seni tetap diberi ruang, mengapa para seniman justru merasa kehilangan rumah?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan konferensi pers. Ia harus dijawab dengan tindakan: dialog terbuka, audit kultural, penghormatan pada putusan hukum, mekanisme transisi, dan pelibatan komunitas seni secara setara.

Masalah Utama: Negara Terlalu Sering Melihat Kebudayaan sebagai Ornamen

Konflik ini membuka penyakit lama dalam tata kelola kebudayaan Indonesia: negara sering memandang kebudayaan sebagai ornamen pembangunan. Kebudayaan dipanggil saat pembukaan acara, diminta tampil saat tamu datang, dijadikan latar promosi wisata, tetapi jarang diberi ruang setara dalam perencanaan kota.

Seniman diperlukan ketika kota butuh citra kreatif. Tetapi ketika seniman mengkritik, mereka dianggap mengganggu. Kesenian dipromosikan sebagai identitas kota. Tetapi ruang seninya bisa dikosongkan dengan surat Satpol PP. Inilah paradoks kota kreatif versi birokrasi: ingin punya citra budaya, tetapi tidak sabar menghadapi kebudayaan yang hidup. Padahal kebudayaan yang hidup selalu berisik. Ia berdebat. Ia menggugat. Ia menertawakan kekuasaan. Ia tidak selalu patuh pada protokol.

Surabaya memiliki tradisi itu. Kesenian Surabaya bukan kesenian salon. Ia lahir dari kota pelabuhan, kota buruh, kota perjuangan, kota kampung, kota yang bahasanya lugas dan ekspresinya keras. Ludruk, teater rakyat, sastra urban, seni rupa, dan komunitas alternatif di Surabaya tumbuh dari energi kritik sosial. Karena itu, ruang seperti Balai Pemuda tidak boleh disterilkan menjadi etalase. Ia harus tetap menjadi ruang yang memungkinkan konflik gagasan. Jika ruang budaya hanya menjadi tempat acara yang rapi, ia kehilangan fungsi terdalamnya sebagai laboratorium publik.

Data yang Menunjukkan Masalahnya Serius

Ada beberapa data kunci yang membuat konflik ini tidak bisa dianggap kecil.

Pertama, Balai Pemuda adalah bangunan berusia lebih dari satu abad, berdiri sejak sekitar 1907 sebagai Simpangsche Societeit. Artinya, ia adalah situs kolonial yang telah mengalami transformasi politik dan sosial besar.  

Kedua, gedung ini menjadi markas pemuda pada 1945 dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 1957 dalam konteks nasionalisasi dan pembebasan Irian Barat. Ini menunjukkan Balai Pemuda punya makna republik, bukan sekadar properti.  

Ketiga, DKS berkiprah sejak 1971 dan memiliki hubungan panjang dengan Balai Pemuda. Relasi lebih dari setengah abad ini membentuk legitimasi historis.  

Keempat, sejak sekitar 1980 Balai Pemuda secara faktual menjadi pusat kegiatan DKS, Bengkel Muda Surabaya, dan Akademi Seni Rupa Surabaya. Ini berarti Balai Pemuda telah menjadi infrastruktur ekosistem seni, bukan sekadar kantor organisasi.  

Kelima, konflik administratif berlangsung sejak 2019, masuk ke PTUN pada 2022, dan berlanjut hingga pengosongan 2026. Ini bukan konflik spontan, melainkan krisis tata kelola yang dibiarkan berlarut.  

Keenam, pengosongan 2026 berlangsung di tengah klaim berbeda antara Pemkot dan komunitas seni. Pemkot menyebut penataan, sementara sebagian seniman menyebutnya penggusuran ruang seni. Perbedaan narasi ini menunjukkan kegagalan komunikasi politik kebudayaan.  

Data-data ini cukup untuk menyimpulkan bahwa masalah Balai Pemuda bukan kasus kecil. Ia adalah potret bagaimana kota memperlakukan sejarahnya sendiri.

Filosofi Ruang: Aset Bisa Dimiliki, Makna Tidak Bisa Dirampas

Secara hukum administrasi, Balai Pemuda mungkin aset pemerintah kota. Tetapi dalam filsafat kebudayaan, ruang tidak hidup karena sertifikat. Ruang hidup karena praktik sosial.

Sebuah gedung menjadi ruang budaya karena ada orang yang berkumpul, berlatih, berdiskusi, mementaskan karya, menyimpan arsip, membangun jaringan, dan mewariskan ingatan. Jika semua itu dihapus, gedung masih berdiri, tetapi jiwanya pergi. Itulah perbedaan antara gedung dan ruang. Gedung adalah benda. Ruang adalah relasi. Gedung bisa dipugar. Ruang harus dirawat. Gedung bisa dikosongkan. Ruang tidak boleh diputus secara sepihak.

Balai Pemuda telah menjadi ruang karena ia dihidupkan oleh generasi seniman. Dari Gatut Kusumo, Bengkel Muda Surabaya, Akademi Seni Rupa Surabaya, komunitas teater, seniman sastra, pelukis, musisi, hingga generasi muda hari ini. Jika pemerintah memindahkan mereka tanpa dialog memadai, yang terganggu bukan hanya aktivitas, tetapi kesinambungan sejarah. Negara-kota perlu memahami bahwa ruang budaya memiliki lapisan moral. Ada etika dalam memperlakukan ruang yang memiliki memori panjang. Tidak semua yang legal otomatis etis. Tidak semua yang tertib otomatis adil.

Kritik terhadap Wali Kota: Pemimpin Kota Bukan Sekadar Manajer Aset

Wali kota bukan sekadar kepala birokrasi. Wali kota adalah pemimpin peradaban kota. Ia bertugas mengelola jalan, drainase, taman, pasar, dan aset daerah. Tetapi ia juga bertugas menjaga jiwa kota.

Dalam kasus Balai Pemuda, Wali Kota Surabaya seharusnya tidak cukup mengatakan bahwa kesenian tetap berjalan. Pertanyaannya: kesenian yang mana? Dikelola oleh siapa? Dengan legitimasi apa? Melalui proses dialog seperti apa? Apakah komunitas lama dihormati? Apakah putusan hukum diperhatikan? Apakah ada mediasi? Apakah arsip dan barang-barang seni diperlakukan layak?

Kebijakan kebudayaan tidak bisa hanya memakai logika “ruang tetap tersedia”. Sebab seniman tidak hanya membutuhkan ruang fisik. Mereka membutuhkan pengakuan, kebebasan, kesinambungan, dan rasa memiliki. Jika pemerintah membentuk lembaga baru tanpa menyelesaikan luka lembaga lama, yang terjadi bukan pembaruan, tetapi pemutusan. Jika pemerintah menggunakan Satpol PP untuk menyelesaikan sengketa kebudayaan, yang terlihat bukan kepemimpinan dialogis, melainkan kekuasaan administratif.

Di sinilah Wali Kota Surabaya harus dikritik secara tajam tetapi adil. Pemerintah kota memang berhak menata aset. Tetapi hak itu harus dijalankan dengan kepantasan kultural. Sebab Balai Pemuda bukan gudang. DKS bukan penyewa ruko. Seniman bukan pengganggu ketertiban.

DKS Juga Harus Berbenah

Namun kritik tidak boleh hanya diarahkan kepada pemerintah. DKS juga harus menjawab tantangan zaman. Legitimasi historis tidak boleh menjadi alasan untuk beku. Jika DKS ingin terus menjadi rumah kebudayaan Surabaya, ia harus memperkuat tata kelola, akuntabilitas, regenerasi, dokumentasi, dan keterbukaan.

DKS harus mampu menunjukkan program yang relevan dengan generasi baru: seni digital, arsip terbuka, laboratorium teater, residensi seniman, kelas kritik seni, festival berbasis riset, pelibatan kampung, hingga kolaborasi kampus dan komunitas.

DKS juga perlu memperkuat basis datanya. Siapa saja seniman Surabaya? Apa saja komunitas aktif? Berapa ruang seni yang tersisa? Apa kebutuhan nyata mereka? Apa arsip yang harus diselamatkan? Tanpa data, perjuangan kebudayaan mudah jatuh menjadi romantisme.

Tetapi pembenahan DKS harus dilakukan dengan cara merawat, bukan mematikan. Kritik terhadap kelemahan DKS tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus sejarahnya. Reformasi kelembagaan harus berjalan melalui musyawarah seniman, bukan substitusi birokratis.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, Pemerintah Kota Surabaya harus membuka forum mediasi kebudayaan yang melibatkan DKS, Dewan Kebudayaan Surabaya, komunitas seni, akademisi, ahli hukum tata usaha negara, sejarawan, dan perwakilan publik.

Kedua, Pemkot harus melakukan audit kultural Balai Pemuda. Audit ini berbeda dengan audit aset. Audit kultural menelusuri siapa yang menghidupkan ruang, arsip apa yang tersimpan, komunitas apa yang tumbuh, dan fungsi sosial apa yang melekat.

Ketiga, seluruh proses penataan Balai Pemuda harus transparan. Publik perlu tahu desain pengelolaan kawasan, siapa pengelolanya, bagaimana akses seniman, bagaimana mekanisme penggunaan ruang, dan bagaimana perlindungan arsip kebudayaan.

Keempat, perlu ada penghormatan terhadap sejarah DKS. Jika ada persoalan legal, selesaikan secara hukum dan dialog. Jangan diselesaikan dengan cara yang meninggalkan trauma kultural.

Kelima, Balai Pemuda harus ditegaskan sebagai pusat kebudayaan kota, bukan sekadar ruang event. Ia harus memiliki kurator publik, ruang arsip, ruang komunitas, galeri, ruang latihan, forum diskusi, dan program pendidikan kebudayaan.

Keenam, nama-nama seperti Gatut Kusumo, Amang Rahman, Suparto Brata, dan tokoh-tokoh lain perlu dimasukkan dalam narasi resmi Balai Pemuda. Kota yang tidak menghormati pekerja kebudayaannya akan kehilangan silsilah moralnya.

Kota Pahlawan Jangan Mengusir Para Penjaga Ingatan

Surabaya boleh membangun taman, trotoar, alun-alun, pusat wisata, dan gedung-gedung baru. Tetapi kota tidak hanya hidup dari beton. Kota hidup dari ingatan.

Balai Pemuda adalah salah satu ingatan terpenting Surabaya. Ia pernah menjadi ruang kolonial, lalu direbut sejarah menjadi ruang republik. Ia pernah menjadi simbol eksklusivitas, lalu berubah menjadi ruang publik. Ia pernah menjadi tempat elite kolonial bersenang-senang, lalu menjadi rumah pemuda dan seniman. Karena itu, pengosongan DKS dari Balai Pemuda bukan peristiwa kecil. Ia adalah ujian moral bagi Pemerintah Kota Surabaya. Apakah kota ini masih menghormati kebudayaan sebagai sumber identitas, atau hanya memperlakukannya sebagai ornamen pembangunan?

Wali Kota Surabaya punya kesempatan memperbaiki keadaan. Bukan dengan membela diri, tetapi dengan membuka dialog. Bukan dengan menegaskan kuasa, tetapi dengan menunjukkan kebijaksanaan. Bukan dengan memindahkan seniman, tetapi dengan merawat ekosistemnya. Sebab kota yang mengusir senimannya sedang mengusir cerminnya sendiri. Dan kota yang kehilangan cermin akan mudah merasa cantik, meski wajahnya sedang retak.

Balai Pemuda tidak boleh menjadi gedung indah yang kehilangan jiwa. DKS tidak boleh dihapus dari sejarah hanya karena tidak nyaman secara birokratis. Gatut Kusumo dan para penggerak kebudayaan Surabaya tidak boleh dikenang hanya dalam arsip, sementara ruang yang mereka hidupkan diputus dari generasi berikutnya.

Surabaya adalah Kota Pahlawan. Tetapi pahlawan tidak hanya mereka yang mengangkat senjata. Ada juga pahlawan yang menjaga panggung, menulis naskah, membuka sanggar, menyusun lembaga, membina seniman muda, dan mempertahankan ruang kebudayaan dari lupa. Jika Balai Pemuda adalah jantung kebudayaan Surabaya, maka tugas pemerintah bukan mencabut nadinya. Tugas pemerintah adalah memastikan jantung itu tetap berdetak. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri
  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri
  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri
  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri
  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri
  •  Balai Pemuda yang Dikosongkan: Saat Kota Pahlawan Mengusir Ingatannya Sendiri