Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati


SUARA NEGERI | PEKALONGAN — Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Pekalongan memasuki babak baru. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS dan langsung melakukan penahanan usai di periksa secara marathon sejak Rabu kemarin.

Sebelumnya, AKF diperiksa polisi setelah diamankan pada Rabu (27/5) pagi dan pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu (27/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan ihwal tersebut.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual ini tidak hanya berupa verbal, tapi juga fisik. Ia menyebut Polri tengah mendalami lebih lanjut usai pengakuan para korban.  

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena yang namanya kiai itu kan, mereka yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," kata dia.

Kapolres menyebut modus yang dilakukan tersangka bervariasi, yang diberlakukan saat mereka masih mondok di sana.

"Salah satunya, santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup," imbuhnya.

Saat ini, polisi membuka ruang pelaporan korban lain dan memastikan perlindungan saksi atau korban.

Tersangka, kata dia, bakal diijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yakni terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, atau relasi kuasa untuk melakukan perbuatan seksual/cabul. 

Pasal ini kerap dipakai ketika ada unsur relasi kuasa seperti guru, pengasuh, tokoh agama, atau pihak yang punya pengaruh terhadap korban. Ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban (santriwati), namun jumlah korban disebut masih bisa bertambah jika ada laporan baru. Polisi juga membuka posko pengaduan untuk korban lain.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan pihaknya telah menetapkan pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. 

"Untuk saat ini, tahap pertama 20 hari penahanan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," kata AKP Setiyanto, hari ini.

Lanjut, penyidik menyebut proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi serta kemungkinan pengembangan fakta-fakta lain yang relevan dalam perkara. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan AKF di Mapolres Pekalongan Kota.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. 

Sejumlah pihak menilai penguatan sistem perlindungan peserta didik, mekanisme pengawasan, dan akses pelaporan menjadi hal penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (Himawan)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
  • Kiai di Pekalongan Ditahan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati