Diskusi Publik Lipkada Center Soroti Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah
SUARA NEGERI | PALU — Diskusi publik bertajuk “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang diselenggarakan Lipkada Center menghadirkan sejumlah akademisi, pakar hukum, dan perwakilan pemerintah untuk membahas berbagai persoalan tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, bertempat di warkop Rajawali, Senin, (15/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad) Prof. Syaifullah Darman, Guru Besar Fakultas Perikanan Untad Dr. Masyahoro, pakar Hukum Tata Negara Dr. Idham Khalid, Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad Prof. Adam Malik, Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Mashudi, serta Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah Dr. Rusmiadi.
Dalam pemaparannya, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Mashudi, menjelaskan aspek kebijakan sektor pertambangan yang menjadi landasan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa sektor pertambangan awalnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut Mashudi, revisi tersebut membawa perubahan mendasar terutama terkait kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang kini lebih terintegrasi di bawah pemerintah pusat. Regulasi tersebut juga memperkuat kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi, pascatambang, pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan nilai tambah mineral melalui program hilirisasi.
“Perubahan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investasi di sektor pertambangan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, pemerintah kembali melakukan penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penguatan tata kelola perizinan, peningkatan peran koperasi dan UMKM dalam sektor pertambangan, serta dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan sumber daya manusia melalui pemanfaatan sektor pertambangan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Pertanian Untad, Prof. Syaifullah Darman, menilai forum diskusi tersebut menjadi ruang penting untuk menyuarakan berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, regulasi pertambangan sebenarnya sudah cukup banyak, namun belum tersosialisasi secara optimal kepada masyarakat. Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan dibanding masyarakat.
“Sebagian aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan perusahaan. Dalam beberapa regulasi lingkungan hidup, ruang partisipasi masyarakat justru semakin terbatas setelah lahirnya sejumlah aturan turunan,” katanya.
Prof. Syaifullah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah apabila dikelola dan diawasi secara baik. Namun, lemahnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial masih terus terjadi.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Perikanan Untad, Dr. Masyahoro. Ia menilai berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari sistem pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya berbasis ekosistem.
“Silakan mengelola sumber daya alam untuk pembangunan, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Kerusakan hutan, pesisir, hingga laut akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegasnya.
Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara, Dr. Idham Khalid, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Menurutnya, pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin usaha pertambangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Untad, Prof. Adam Malik, turut menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa pembukaan kawasan tambang umumnya diawali dengan penebangan hutan yang berpotensi merusak lapisan tanah atas (top soil), mengganggu habitat satwa endemik, hingga memutus jalur pergerakan satwa liar.
Selain itu, kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan dinilai dapat mengurangi kemampuan lingkungan dalam menyerap karbon serta meningkatkan kerentanan wilayah pesisir terhadap berbagai dampak lingkungan.
“Pengawasan lingkungan yang masih lemah dan penegakan hukum yang belum optimal menjadi persoalan utama yang harus segera dibenahi dalam tata kelola pertambangan,” ujarnya.
Prof. Adam juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung perbaikan tata kelola pertambangan melalui penyediaan data ilmiah, penelitian, rekomendasi kebijakan, serta pendampingan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dr. Rusmiadi, memaparkan kewenangan pemerintah provinsi dalam tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan, pengawasan lingkungan, penanganan pertambangan tanpa izin (PETI), hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Menurutnya, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan perizinan pertambangan didelegasikan kepada pemerintah provinsi, khususnya untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Dr. Rusmiadi menjelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan atau galian C yang terbukti melanggar ketentuan.
Sementara untuk izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara, kewenangan pencabutan tetap berada pada pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib memenuhi persyaratan lingkungan hidup melalui dokumen AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL sebelum menjalankan operasionalnya. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Perusahaan tambang tidak hanya wajib mematuhi aturan produksi, tetapi juga harus menjamin pemulihan lingkungan melalui reklamasi dan pascatambang,” tegasnya.
Dalam aspek keterbukaan informasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai platform informasi pertambangan seperti MODI, ESDM One Map, dan Portal Data Ekstraktif Indonesia untuk memperoleh informasi terkait perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.
Melalui diskusi publik ini, para narasumber berharap lahir rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Tujuannya agar sektor pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Tengah.(DHANKZ)

