Bansos PKH Wonosobo Diduga Diselewengkan, 1.546 Barang Bukti Diamankan dan Kerugian Negara Diindikasikan Rp1 Miliar
WONOSOBO, SUARA NEGERI — Kejaksaan Negeri Wonosobo masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, dengan pemeriksaan sedikitnya 49 saksi dan pengamanan 1.546 barang bukti.
Hingga Jumat (2/10), kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga terjadi dalam periode 2018 hingga 2025 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Priya Agung Jatmiko mengatakan penyidikan masih berfokus pada pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jampintel Kejaksaan Negeri Wonosobo Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan sedikitnya 49 saksi telah diperiksa, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM), perangkat desa serta pihak yang berkaitan dengan Kementerian Sosial.
"Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan masih ada saksi lain yang akan dipanggil," kata Agung dalam klarifikasi kepada tim KJN, Jumat.
Pemeriksaan juga masih diarahkan kepada KPM di Desa Karangduwur, Kecamatan Kalikajar, untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Kejaksaan menyatakan masih membutuhkan sekitar 10 hingga 20 saksi tambahan untuk memperdalam penyidikan.
Barang bukti
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menyatakan telah mengamankan 1.546 barang bukti. Di antaranya 794 buku rekening BNI Pandai milik KPM, uang tunai sekitar Rp26,97 juta, serta 340 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Barang bukti lainnya meliputi lima BPKB, tiga STNK, empat perangkat Electronic Data Capture (EDC), satu mesin penghitung uang, satu kotak berisi perhiasan dan logam mulia dengan berat sekitar 25,14 gram, satu keping Fine Gold 999,9 produksi Antam seberat 5 gram, serta empat telepon seluler milik saksi.
Kejaksaan mengatakan barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Indikasi kerugian negara
Berdasarkan perhitungan sementara dari audit investigatif yang dilakukan kejaksaan bersama auditor, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan proses audit serta pendalaman perkara masih berlangsung.
Kejaksaan juga melibatkan Inspektorat dan Kementerian Sosial dalam pemeriksaan untuk memperjelas proses penyaluran bantuan PKH serta mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan.
"Kita masih menggali keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengerucutkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Agung.
Perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat Wonosobo karena bantuan PKH ditujukan bagi keluarga penerima manfaat yang tergolong masyarakat kurang mampu.
Tim KJN sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri Wonosobo memastikan proses penanganan perkara berjalan terbuka dan transparan.
Kejaksaan mengatakan penyidikan masih berlangsung dan keputusan mengenai penetapan tersangka akan dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.(Noer77)

