Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah


SUARA NEGERI | WONOSOBO — Festival Balon Udara 2026 yang dilaksanakan dalam Moment Lebaran 2026 di Kabupaten Wonosobo jumlah titiknya makin bertambah, dari yang tahun sebelumnya ada 16 lokasi, kini bertambah menjadi 23 titik. Polres Wonosobo menyikapi dengan sigap dan tepat memerlukan peningkatan dengan diimbangi dengan pengawasan dan pengamanan yang lebih ketat.


Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi di Aula Endra Dharmalaksana, pada Selasa, 17 Maret 2026. 

Rapat dihadiri sekitar 70 peserta dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, panitia, hingga komunitas balon.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, penggunaan balon udara tidak sesuai aturan berpotensi membahayakan jalur penerbangan. 

"Ini momen krusial. Balon liar harus dicegah," ujarnya.

Polres Wonosobo telah menyiapkan tim khusus untuk patroli balon liar. 

"Saya minta panitia dan masyarakat turut mengedukasi agar tidak ada lagi penerbangan balon tanpa kendali," kata Kapolres.

Festival balon udara merupakan agenda tahunan yang terus berkembang. Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo, Sri Fatonah menyebut dinamika selalu terjadi, baik dari jumlah peserta maupun lokasi kegiatan.

Tahun ini, sejumlah wilayah tidak lagi menggelar festival. Namun, beberapa lokasi baru ditambahkan. Puncak acara dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Wonosobo, pada 29 Maret 2026, dengan sekitar 40 hingga 45 balon.

Dari sisi perizinan, panitia telah mengantongi izin keramaian dan rekomendasi dari sejumlah instansi, termasuk otoritas penerbangan. Panitia juga diwajibkan melaporkan kegiatan setiap hari selama festival berlangsung.

Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H.M. Nurhasan menegaskan, balon udara dalam kegiatan budaya wajib ditambatkan. Aturannya, balon diikat minimal tiga tali, tidak mengandung bahan berbahaya, dan diterbangkan di lokasi aman.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pidana. Ancamannya, penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Adapun jadwal pelaksanaan Festival Balon Udara Wonosobo 2026 tersebar di sejumlah wilayah, yakni:

22 Maret: Gemblengan, Wonolelo, Lumajang.

22–25 Maret: Tanjungsari Land, Kembaran.

22–23 Maret: Butuh.

23 Maret: Sumberdalem.

23–24 Maret: Karangluhur, Semayu, Mendala Bumireso.

23–26 Maret: Simbang.

24 Maret: Mudal.

24–26 Maret: Candiasan.

25–26 Maret: Mirombo, Bojasari.

25 Maret: Sukoharjo, Mangunrejo.

26 Maret: Kalibeber.

26–28 Maret: Lamuk.

27–28 Maret: Gondang, Tempelsari.

28 Maret: Tumenggungan.

29 Maret: Puncak Festival di Alun-alun Wonosobo.

Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak. 

"Ini tanggung jawab bersama. Semua harus satu visi agar kegiatan aman," ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan penerbangan balon udara, ikut serta dalam sosialisasi kepada masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan dan penertiban balon liar. (NoerSobo)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah
  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah
  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah
  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah
  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah
  •  Pengamanan Festival Balon Udara 2026, Polres Wonosobo Tegaskan Balon Liar Harus Dicegah