Sikat Mafia BBM Subsidi, Polisi Amankan Pelaku Penimbun Pertalite Modus Tangki Modifikasi
SUARA NEGERI ■ WONOSOB0 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (61) beserta satu unit mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Kronologi Pengungkapan.
Kapolres Wonosobo melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit II Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) sore. Sekitar pukul 15.25 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver di jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area sebuah SPBU.
Kecurigaan petugas dipicu oleh kondisi kendaraan dengan pelat nomor AA 1023 UZ di bagian depan, namun tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Selain itu, mobil tersebut terindikasi melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.
“Tim yang dipimpin Kanit II Satreskrim IPDA Andre Marco Julianto kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah rumah di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran,” ujar AKP Arif.
Modus Operandi: Barcode Ganda dan Tangki Modifikasi
Saat dilakukan penggerebekan di garasi rumah tersangka, petugas menemukan fakta bahwa tangki bahan bakar mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung volume cairan yang lebih banyak.
Di lokasi, petugas juga menyita selang sepanjang dua meter yang digunakan tersangka untuk memindahkan (menyedot) Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S diketahui melakukan pembelian Pertalite di SPBU dengan modus menggunakan beberapa barcode kendaraan yang berbeda. Dalam sekali beraksi, ia melakukan dua kali transaksi masing-masing senilai Rp350.000 (sekitar 35 liter per transaksi).
“Total BBM yang dikumpulkan mencapai 70 liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga jeriken besar untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap IPDA Andre Marco Julianto.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian telah melakukan pengujian sampel cairan bersama pihak SPBU untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah benar BBM jenis Pertalite. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang bermain dengan hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (NoerSobo)

