Purbaya: Tak Ada Lagi Tax Amnesty Jilid III
SUARA NEGERI | JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tak ada lagi Tax Amnesty Jilid III. Alasan utamanya cukup jelas, Purbaya menilai tax amnesty yang dilakukan berulang justru merusak moral kepatuhan pajak dan memberi sinyal buruk ke wajib pajak.
"Kalau diurai, ada beberapa alasan utama kenapa saya menolak tax amnesty lagi," kata dia dalam wawancaranya di Podcast, di kutip pada Senin (11/5).
Menurutnya, Tax amnesty berulang kali menciptakan moral hazard.
Purbaya terang-terangan bilang kalau tax amnesty muncul tiap beberapa tahun, wajib pajak bisa berpikir: "Ngapain patuh sekarang? Nanti juga ada pemutihan lagi.”
Ia bahkan menyebut ini memberi insentif bagi orang untuk “kibul-kibul” atau menunda kepatuhan pajak.
Artinya, dari perspektif ekonomi perilaku, tax amnesty yang terlalu sering malah, menghukum wajib pajak patuh (karena mereka bayar penuh sejak awal), memberi reward ke pengemplang pajak.
Alasan lainnya, kata Purbaya, guna menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
"Kalau pemerintah terlalu sering memberi pengampunan, maka penegakan hukum pajak terlihat tidak konsisten," pungkasnya.
Pesannya jadi ambigu, satu sisi pemerintah bilang taat pajak wajib, sisi lain pelanggar berkali-kali diberi jalan keluar murah.
Purbaya tampaknya ingin sistem pajak Indonesia bergeser dari model “insentif sesaat” ke model kepastian hukum dan enforcement.
Seperti diketahui, Indonesia sudah dua kali melaksanakan tax amnesty.
Indonesia sudah menjalankan Tax Amnesty 2016–2017 di era Presiden Joko Widodo dan Program Pengungkapan Sukarela (semacam tax amnesty jilid II) pada 2022.
Menurut Purbaya, dua kali sudah cukup. Kalau dibuat lagi, program ini kehilangan sifat “sekali-sekali untuk reset sistem” dan berubah seperti diskon musiman.
Kemenkeu, lanjut Purbaya, saat ini Fokus pada reformasi pajak dan penegakan yang lebih normal.
Purbaya lebih condong pada pendekatan, perbaikan administrasi pajak, pengumpulan pajak yang lebih baik, penindakan pelanggaran, reformasi sistem seperti penguatan DJP dan kepatuhan.
"Jadi ketimbang “maafkan masa lalu”, pendekatannya lebih benahi sistem, tagih dengan benar, hukum yang melanggar," tandasnya.
Purbaya menolak tax amnesty bukan semata karena anti insentif, tapi karena ia melihat tax amnesty yang berulang akan menurunkan kepatuhan jangka panjang, merusak rasa keadilan bagi pembayar pajak patuh, dan melemahkan kredibilitas penegakan hukum pajak.
Keputusan Purbaya ini juga punya dampak besar. Dunia usaha yang berharap ada tax amnesty jilid III otomatis harus mengubah strategi kepatuhan dan repatriasi aset. (bds)
