LIPKADA Center Apresiasi Langkah Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi Pertambangan, Dorong Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
SUARA NEGERI ■ PALU — Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan mineral dan batuan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
"Praktik pertambangan ilegal merupakan kejahatan yang memiliki dampak multidimensi. Selain menggerus penerimaan negara, aktivitas tersebut juga merusak ekosistem, memicu konflik sosial, dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," ujar Andi Ridwan, pada Sabtu (27/6/2026).
Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dalam waktu lama mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Oleh sebab itu, penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, termasuk aktor intelektual, beneficial owner, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
"LIPKADA Center berharap proses penyidikan dilakukan secara independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum yang berintegritas akan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Andi Ridwan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"LIPKADA Center berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi. Kekayaan alam Sulawesi Tengah harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan negara, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak," pungkasnya.(DkZ)

