Masyarakat Lingkar Tambang Resmi Dideklarasikan, Siap Kawal Tata Kelola Tambang dan Hilirisasi di Sulteng
SUARA NEGERI ■ PALU — Masyarakat Lingkar Tambang (MLT) resmi dideklarasikan sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola sektor pertambangan dan pelaksanaan hilirisasi industri di Sulawesi Tengah.
Pembentukan MLT merupakan respons atas pesatnya perkembangan investasi pertambangan dan hilirisasi mineral yang menjadikan Sulawesi Tengah sebagai salah satu kawasan strategis nasional. Organisasi ini menilai investasi perlu didukung, namun harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memperhatikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Direktur Lipkada Center, Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan MLT hadir sebagai wadah masyarakat sipil yang mengedepankan dialog, kolaborasi, dan pengawasan sosial secara konstruktif terhadap aktivitas pertambangan.
"Kami memandang investasi dan hilirisasi sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Namun keberhasilannya juga harus tercermin dari terjaganya kelestarian lingkungan, terlindunginya hak-hak masyarakat, meningkatnya kesejahteraan warga di sekitar kawasan tambang, serta terbangunnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan harus memperoleh ruang untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pembangunan. Karena itu, MLT akan berperan sebagai mitra strategis yang memberikan masukan, pengawasan, serta solusi terhadap berbagai persoalan di sektor pertambangan.
Ke depan, MLT akan memfokuskan programnya pada penguatan advokasi hukum bagi masyarakat, edukasi mengenai regulasi pertambangan, pemberdayaan ekonomi warga lingkar tambang, pengawasan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang, serta penyusunan kajian kebijakan melalui kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan organisasi masyarakat sipil.
MLT juga menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBHKI) dalam memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat. Organisasi tersebut berharap dapat menjadi mitra pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan lingkar tambang.(DkZ)


