LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan


JAKARTA ■ SUARA NEGERI LIPKADA Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah  (LIPKADA Center) mendorong pemerintah pusat mempercepat revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 157 Tahun 2026. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan Sulawesi Tengah memperoleh hak fiskal yang proporsional sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pengolahan sumber daya alam dan industri hilirisasi yang berkembang pesat.

Direktur LIPKADA Center, Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan percepatan revisi Kepmen ESDM tersebut merupakan harapan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar persoalan hak fiskal daerah segera memperoleh kepastian.

“Kami berharap revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dapat dipercepat dan tidak melewati tahun ini. Selambat-lambatnya November 2026 sudah ada penyelesaian. Ini merupakan harapan besar masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah demi mengamankan hak fiskal daerah,” ujar Andi Ridwan saat memberikan keterangan kepada media, pada Rabu (19/8).

Menurutnya, terdapat sejumlah langkah konkret yang perlu segera dilakukan agar proses revisi tidak berlarut-larut. Pertama, penyelarasan data secara cepat, khususnya dengan Bappeda dan Bapenda Sulawesi Tengah segera menyampaikan data kapasitas produksi smelter eksisting kepada tim teknis Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Kedua, pengawalan lintas kementerian harus dilakukan secara simultan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai perlu mengawal dokumen usulan bukan hanya di Kementerian ESDM, tetapi juga di Kementerian Keuangan sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam mekanisme pencairan dan pengelolaan dana bagi hasil.

Ketiga, penyusunan draf regulasi baru juga perlu dipercepat. Tim hukum dari pemerintah daerah bersama kementerian terkait diharapkan segera menyiapkan rancangan adendum atau perubahan Kepmen sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan regulasi baru dapat segera ditetapkan.

Andi mengatakan, percepatan tersebut semakin penting karena aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah disampaikan melalui surat Gubernur yang memuat tujuh poin tuntutan terkait penguatan hak fiskal daerah dari aktivitas sumber daya alam dan hilirisasi.

Menteri ESDM Beri Sinyal Positif

Dalam perkembangan pembahasan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut memberikan sinyal positif terhadap aspirasi daerah dan menunjukkan komitmen untuk mengakomodasi kepentingan fiskal daerah penghasil maupun daerah pengolah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah revisi regulasi. Pemerintah pusat didorong melakukan peninjauan kembali terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 sehingga formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dapat mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, terdapat dorongan agar Kabupaten Morowali dan Morowali Utara diakui sebagai daerah pengolah. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memastikan daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi memperoleh porsi DBH sesuai kontribusi ekonominya, termasuk skema 8 persen yang menjadi bagian dari aspirasi daerah.

Pemerintah pusat juga didorong melakukan penyatuan persepsi data antara kementerian dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar data produksi, kapasitas industri, serta perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat digunakan secara faktual dan tidak menimbulkan perbedaan dalam menentukan hak fiskal daerah.

Hilirisasi Harus Berbanding Lurus dengan Manfaat Fiskal

LIPKADA Center menilai perkembangan kawasan industri dan smelter di Sulawesi Tengah harus diikuti dengan kebijakan fiskal yang mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Prinsip keadilan daerah hilirisasi, kata Andi, harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat. Daerah yang menjadi lokasi kegiatan pengolahan sumber daya alam dengan skala besar tidak seharusnya kehilangan peluang memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Jangan sampai daerah menjadi lokasi hilirisasi dengan aktivitas industri yang sangat besar, tetapi kontribusi fiskalnya tidak kembali secara proporsional untuk memperkuat pembangunan daerah,” tegasnya.

Karena itu, LIPKADA Center mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membangun mekanisme koordinasi yang lebih intensif agar seluruh data, argumentasi teknis, serta aspek regulasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menurut Andi, target penyelesaian revisi paling lambat November 2026 merupakan momentum penting untuk memberikan kepastian bagi daerah. Kejelasan regulasi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan memastikan hak fiskal Sulawesi Tengah tidak tertunda.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret, sinkronisasi data dan pengawalan bersama lintas kementerian. Harapan kami, proses ini benar-benar selesai tahun 2026 sehingga hak fiskal daerah memiliki kepastian hukum dan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Andi Ridwan Bataraguru.(DhankZ)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan
  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan
  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan
  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan
  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan
  •  LIPKADA Center Desak Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Rampung Tahun Ini, Hak Fiskal Sulteng Jadi Sorotan