Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM


SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction (STD) sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja nasional. Insentif perpajakan tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan vokasi, termasuk pelatihan dan program pemagangan.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat membuka Webinar Ketenagakerjaan bertema Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Anwar menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam membangun daya saing ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program pengembangan kompetensi, mulai dari pelatihan vokasi hingga pemagangan nasional yang melibatkan dunia industri.

Menurutnya, kebijakan Super Tax Deduction merupakan langkah strategis untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja. Melalui skema tersebut, investasi pada pelatihan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi diperkuat melalui partisipasi aktif perusahaan.

"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dipandang sebagai biaya operasional semata. Ini merupakan investasi jangka panjang yang memberikan manfaat nyata bagi perusahaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.

Meski menawarkan berbagai keuntungan, Anwar mengungkapkan bahwa pemanfaatan insentif Super Tax Deduction oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) masih tergolong rendah. Berdasarkan analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut masih relatif terbatas.

Untuk itu, Barenbang Ketenagakerjaan terus menyusun berbagai strategi penguatan kebijakan agar implementasi STD semakin efektif, mudah diakses, serta lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Anwar berharap webinar tersebut dapat menghasilkan berbagai rekomendasi yang mampu memperluas pemanfaatan insentif perpajakan tersebut sehingga semakin banyak perusahaan terdorong berinvestasi dalam pengembangan kualitas tenaga kerja.

Ia menambahkan, terwujudnya tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing merupakan salah satu kunci utama dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

"Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, dunia usaha, industri, akademisi, dan pemerintah agar sistem produksi nasional menjadi lebih efisien, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global," pungkasnya.(Hd)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
  •  Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM