KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan


SUARA NEGERI ■ WONOSOBO — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait dugaan ucapan ofensif advokat Hotman Paris Hutapea terhadap profesi wartawan.

Ketua Umum DPP KJN, Cakmet, mengatakan organisasinya siap mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi jurnalistik. 

Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers sehingga harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami mendukung langkah hukum PWI Pusat demi menjaga marwah profesi pers. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh direndahkan," kata Cakmet dalam keterangannya, pada Minggu (26/7).

Ia juga menilai dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dijunjung oleh seorang penegak hukum. Karena itu, KJN mengajak insan pers mengawal proses hukum yang telah ditempuh PWI Pusat.

Kasus ini mencuat setelah PWI Pusat melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan KJN maupun proses hukum yang dimaksud. (Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan
  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan
  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan
  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan
  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan
  • KJN Dukung Langkah Hukum PWI Atas Dugaan Ucapan Hotman Paris Terhadap Wartawan