KNPI Desak DPR Klarifikasi Pihak yang Dinilai Mendukung LGBTQ
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, meminta DPR mengambil langkah untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang dinilai memberikan dukungan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Dalam keterangannya, Kamis (16/7), Haris mengatakan seluruh agama yang diakui secara resmi di Indonesia tidak melegalkan praktik LGBTQ. Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan memiliki pandangan yang sejalan dalam hal tersebut.
"Sudah jelas, semua agama melarang dan Indonesia adalah negara beragama," kata Haris.
Haris juga menyinggung kebijakan pemerintah yang, menurutnya, mengklasifikasikan fenomena LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pihak yang memberikan ruang atau pembelaan terhadap kelompok LGBTQ dengan berbagai alasan, termasuk keberagaman dan hak asasi manusia.
Karena itu, KNPI meminta DPR memanggil pihak-pihak yang dinilai mendukung kelompok tersebut, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), untuk memberikan klarifikasi.
"DPR harus bersikap. LGBTQ dilarang tapi kok dibela? Panggil pihak-pihak pendukung, termasuk AJI untuk diaudit," ujar Haris.
Menurut Haris, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.
SuaraNegeri.co.id telah berupaya menghubungi AJI untuk meminta tanggapan atas pernyataan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima. (Gus)


