Peredaran Tramadol Ilegal Digulung, Tanah Abang Dominasi Pengungkapan Kasus
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dengan mengungkap 68 kasus sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras berbagai jenis, dengan kawasan Tanah Abang menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek untuk menekan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Jakarta Pusat.
"Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang diamankan mencapai 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis," kata Reynold saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Dari seluruh pengungkapan, Tanah Abang menjadi wilayah paling dominan dengan 35 kasus dan 41 tersangka. Sementara sepanjang Juli 2026 saja, polisi menerima 14 laporan polisi yang berujung pada penangkapan 16 tersangka.
Barang bukti yang diamankan didominasi 54.434 butir Tramadol, disusul 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya.
Menurut Reynold, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Obat keras ilegal dipasarkan melalui toko kelontong, toko kosmetik hingga toko akuarium yang dijadikan kedok untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar, tetapi terus dikembangkan untuk memburu jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat keras tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 12 tahun.
Selain penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Binda, Balai POM, serta berbagai elemen masyarakat.
Program pencegahan tersebut meliputi deklarasi bersama, pemasangan CCTV di kawasan rawan, hingga penyuluhan kepada pelajar melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan bahwa obat-obatan seperti Tramadol sebenarnya diperbolehkan untuk kepentingan medis apabila diperoleh melalui apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi karena obat tersebut dijual bebas tanpa pengawasan.
"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
"Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam penegakan hukum maupun upaya pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang," kata Dhimas.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan obat berbahaya tidak semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda.(Hd)


