Polisi Tangkap Tersangka Kepemilikan Sabu di Wonosobo, Pemesanan Diduga Lewat Instagram
SUARA NEGERI ■ WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial NR (21) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram bruto di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka pada Minggu (7/6) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi, satu telepon seluler, kartu SIM, serta satu unit sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan memesannya melalui sebuah akun di media sosial Instagram. Polisi menyatakan informasi itu masih didalami untuk menelusuri jaringan pemasok.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus," kata Teguh.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan terkait penyesuaian pidana. (Nur Hidayat)


