Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?


SUARA NEGERI ■ WONOSOBO — Tim KJN meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum menginvestigasi pelaksanaan proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Wonosobo yang dibiayai sekitar Rp5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. 


Mereka menduga pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai standar operasional maupun spesifikasi teknis.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Tim KJN melakukan investigasi lapangan di sejumlah lokasi penerima program, di antaranya Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, dan Desa Sojokerto, Kecamatan Leksono.

Menurut Tim KJN, mesin pencacah sampah yang digunakan diduga memiliki kapasitas di bawah kebutuhan operasional sehingga proses pengolahan sampah belum berjalan optimal. Mereka juga mengklaim masih ditemukan praktik pemilahan dan pembakaran sampah secara manual.

Selain itu, tim menyebut terdapat perbedaan kondisi bangunan dan fasilitas pengolahan sampah di beberapa desa penerima program, yang dinilai tidak seragam.

Program TPS3R tersebut dibangun di lima desa, yakni Desa Sendangsari (Garung), Desa Adiwarno dan Desa Semayu (Selomerto), Desa Kapencar (Kertek), serta Desa Sojokerto (Leksono), sebagai upaya mendukung pengurangan beban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo.

Saat dikonfirmasi pada 14 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peralatan telah disalurkan kepada desa penerima. 

Namun, menurut Tim KJN, penjelasan tersebut belum menjawab dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin yang mereka temukan di lapangan.

Ketua Umum Tim KJN, Cakmet, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Ia menegaskan, apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan proyek, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.(Noer/KJN)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?
  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?
  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?
  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?
  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?
  • Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar, Ada Apa?