Universitas Republik Indonesia Dan Ironi 'Pabrik Sarjana Buruh'
Oleh: Kusbachrul, SH
Ketua Yayasan Satria Merah Jambu
Pembentukan Universitas Republik Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dibaca semata-mata sebagai penambahan satu institusi pendidikan tinggi baru. Ia adalah sebuah pernyataan politik. Ia merupakan bahasa kekuasaan yang mengungkapkan bagaimana negara memandang kualitas manusia Indonesia, masa depan kepemimpinan nasional, dan—secara diam-diam—kegagalan sistem pendidikan tinggi yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Pemerintah menjelaskan bahwa Universitas Republik Indonesia (URI) diarahkan untuk menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa. Dalam satu desain pendidikan yang lebih luas, universitas tersebut dikaitkan dengan pendidikan kebangsaan, sekolah unggulan, pembinaan aparatur, kebutuhan pemerintahan, serta penguatan sumber daya manusia strategis untuk mengisi berbagai sektor negara. URI tidak dirancang sebagai kampus biasa. Ia dibayangkan sebagai pusat penggemblengan elite—sebuah lumbung kader yang akan mengisi simpul-simpul kekuasaan dan pengambilan keputusan di republik ini.
Semangat serupa tampak dalam pengembangan Universitas Pertahanan (Unhan). Universitas ini tidak lagi diposisikan hanya sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan ahli strategi pertahanan, tetapi juga sebagai tempat pembentukan kader-kader yang diharapkan mampu menjadi pemimpin dalam beragam bidang kehidupan nasional. Dari pertahanan militer hingga ketahanan pangan, dari diplomasi internasional hingga keamanan siber, Unhan digadang-gadang menjadi center of excellence yang melampaui sekat-sekat disiplin ilmu konvensional.
Di permukaan, gagasan itu terdengar luhur, bahkan mulia. Siapa yang dapat menolak tujuan mencetak generasi unggul, berintegritas, nasionalis, menguasai ilmu pengetahuan, dan siap memimpin Indonesia? Bukankah setiap bangsa memerlukan pemimpin-pemimpin terbaiknya? Namun, justru dalam kemuliaan narasi itulah kita mesti berhenti sejenak, mengambil jarak, dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tidak nyaman, tetapi niscaya diajukan.
Apabila negara merasa perlu mendirikan universitas khusus untuk mencetak pemimpin, lalu selama ini apakah yang dihasilkan oleh ribuan perguruan tinggi negeri dan swasta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke? Apakah universitas-universitas yang telah berdiri—beberapa di antaranya berusia lebih dari setengah abad—dianggap tidak lagi mampu menghasilkan pemimpin? Apakah perguruan tinggi yang ada hanya dinilai berhasil mencetak para pencari kerja, operator industri, pegawai administrasi, dan tenaga profesional yang patuh kepada pasar? Apakah seluruh kompleksitas pendidikan tinggi kita direduksi menjadi satu vonis sunyi: bahwa mereka hanyalah pabrik sarjana buruh?
Tentu pemerintah tidak pernah secara terbuka menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri maupun swasta hanya menghasilkan “sarjana buruh”. Menyimpulkan demikian secara literal jelas berlebihan dan tidak adil. Akan tetapi, dalam politik, kebijakan sering kali berbicara lebih nyaring daripada pidato. Ketika negara menciptakan sebuah jalur pendidikan baru yang secara khusus dimaksudkan untuk melahirkan calon pemimpin, kebijakan itu setidaknya mengandung kritik implisit terhadap kemampuan sistem pendidikan tinggi yang telah ada.
Pendirian universitas baru tersebut seakan menyampaikan pesan bahwa universitas-universitas umum belum cukup berhasil membentuk manusia strategis—manusia yang berkarakter, berani mengambil keputusan, dan memiliki orientasi kebangsaan yang kokoh. Pesan ini layak ditelaah dengan saksama, bukan untuk menolak mentah-mentah kehadiran Universitas Republik Indonesia, melainkan untuk mempertanyakan kembali arah pendidikan nasional secara keseluruhan. Sebab, yang dipertaruhkan di sini bukan sekadar nasib satu institusi, melainkan fondasi filosofis, ideologis, dan moral pendidikan tinggi Indonesia.
Universitas dan Penyempitan Makna Pendidikan
Masalah terbesar pendidikan tinggi Indonesia bukan semata-mata rendahnya daya saing lulusan di kancah global. Bukan pula sekadar persoalan skill mismatch atau angka pengangguran sarjana yang fluktuatif. Persoalannya jauh lebih dalam dan lebih struktural: universitas semakin kehilangan dasar filosofisnya. Ia tercerabut dari akar historisnya sebagai ruang pembentukan manusia merdeka, dan perlahan-lahan berubah menjadi institusi yang melayani kepentingan ekonomi sesaat.
Pendidikan tinggi terlalu lama diarahkan untuk menjawab pertanyaan ekonomi yang sangat sempit: apakah lulusannya cepat bekerja? Berapa gaji pertamanya? Apakah kompetensinya sesuai dengan kebutuhan industri? Seberapa tinggi tingkat penyerapan alumninya di pasar kerja? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sah dan penting. Mahasiswa tentu berharap pendidikan dapat memberikan bekal untuk kehidupan yang layak. Negara juga tidak boleh menghasilkan lulusan yang sepenuhnya terputus dari kenyataan ekonomi, menjadi beban sosial yang menganggur dan kehilangan daya. Namun, masalah mulai muncul ketika ukuran keberhasilan universitas dibatasi hanya pada seberapa cepat lulusannya diserap oleh pasar. Ketika itulah pendidikan kehilangan dimensi transendentalnya.
Mahasiswa kemudian dipandang sebagai bahan baku. Kurikulum berubah menjadi jalur perakitan. Akreditasi menjelma menjadi prosedur pengendalian mutu. Indeks prestasi menjadi label kualitas yang ditempelkan pada produk. Wisuda menyerupai proses pelepasan produk ke pasar tenaga kerja. Seluruh metafora industri merasuki dunia pendidikan, dan kita nyaris tidak menyadarinya karena ia telah menjadi kewajaran, bahkan norma.
Dalam skema ini, perusahaan menjadi konsumen utama, sementara masyarakat, kebudayaan, demokrasi, dan kemanusiaan ditempatkan di belakang. Kampus-kampus berlomba-lomba menjalin kerja sama dengan korporasi, membuka program studi yang marketable, dan mengukur keberhasilan mereka dengan metrik-metrik ketenagakerjaan. Tidak ada yang salah dengan kerja sama industri. Tetapi ketika seluruh orientasi pendidikan ditundukkan di bawah logika pasar, universitas kehilangan jati dirinya sebagai benteng peradaban dan garda terdepan pemikiran kritis.
Dari sinilah istilah “pabrik sarjana buruh” memperoleh konteksnya. Istilah ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan buruh. Buruh adalah manusia yang bekerja, yang menjadi penggerak utama perekonomian. Tanpa buruh, tidak ada produksi, distribusi, pembangunan, ataupun peradaban industri. Menghina buruh adalah menghina tulang punggung bangsa. Yang dikritik melalui istilah provokatif ini adalah cara pandang yang mereduksi manusia hanya menjadi komponen produksi, sekrup dalam mesin besar kapitalisme yang tidak pernah berhenti berputar.
Coba kita amati realitas di sekitar kita. Sarjana hukum dididik agar cakap mengurus perizinan perusahaan, menyusun kontrak, dan menghindarkan korporasi dari risiko hukum, tetapi kurang dilatih untuk membela mereka yang tidak mampu memperoleh keadilan. Sarjana teknik dilatih mengoperasikan teknologi impor, tetapi tidak selalu diberi ruang untuk menciptakan teknologi yang membebaskan Indonesia dari ketergantungan struktural. Sarjana ekonomi dilatih menghitung efisiensi dan keuntungan, tetapi tidak selalu diajak mempertanyakan mengapa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan ketimpangan yang semakin tajam. Sarjana politik menguasai strategi elektoral, taktik pemenangan, dan manajemen kampanye, tetapi belum tentu memiliki keberanian moral untuk menjaga demokrasi ketika ia dikhianati oleh mereka yang berkuasa. Sarjana komunikasi mampu mengelola citra, merancang narasi publik, dan menguasai algoritma media sosial, tetapi tidak selalu belajar membedakan antara komunikasi publik yang mencerahkan dan manipulasi kesadaran massal.
Universitas akhirnya menghasilkan manusia yang sangat terampil memasuki sistem, tetapi tidak cukup berani mempertanyakan sistem itu sendiri. Mereka siap bekerja, tetapi belum tentu siap menentukan untuk siapa dan untuk apa pekerjaan itu dilakukan. Mereka memahami cara menaati aturan, tetapi tidak selalu mengerti kapan aturan harus dikritik, dibongkar, dan dirumuskan kembali. Mereka mampu mengejar karier dengan gemilang, tetapi tidak selalu mampu merumuskan arah sejarah yang lebih adil. Inilah tragedi pendidikan tinggi kita: ia melahirkan tenaga-tenaga profesional yang kompeten, tetapi gagal melahirkan manusia-manusia yang merdeka.
Pergeseran dari Manusia Merdeka Menjadi Kapital Manusia
Dalam filsafat pendidikan, manusia seharusnya tidak pernah diperlakukan hanya sebagai alat. Immanuel Kant, dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals, menegaskan prinsip moral fundamental: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan, baik dalam dirimu sendiri maupun dalam diri orang lain, selalu sebagai tujuan, tidak pernah semata-mata sebagai sarana." Prinsip ini memiliki konsekuensi yang radikal terhadap cara kita mendesain pendidikan. Pendidikan tidak boleh menjadi instrumen untuk memproduksi manusia bagi kepentingan di luar dirinya sendiri, baik itu kepentingan pasar, negara, maupun ideologi tertentu.
Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional kita, memandang pendidikan sebagai upaya menuntun kekuatan kodrati manusia agar ia mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Pendidikan dalam pandangan itu bukanlah proses mencetak produk seragam dengan standar baku. Pendidikan adalah proses memerdekakan manusia—membebaskannya dari kebodohan, dari belenggu prasangka, dari penindasan, dan dari ketidakmampuan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Paulo Freire, pendidik dan filsuf asal Brasil, juga menolak keras model pendidikan yang ia sebut sebagai "pendidikan gaya bank" (banking concept of education). Dalam model ini, peserta didik diperlakukan sebagai rekening kosong yang harus diisi oleh guru. Murid hanya menerima, menghafal, menyimpan, dan mengulang pengetahuan, tanpa pernah dibentuk untuk memahami realitas secara kritis, apalagi mengubahnya. Pendidikan yang membebaskan, menurut Freire, seharusnya memungkinkan manusia membaca dunia, mengenali struktur penindasan, dan bertindak untuk mentransformasi kenyataan sosialnya. Pendidikan adalah proses penyadaran, dan penyadaran adalah jalan menuju pembebasan.
Namun, pendidikan tinggi modern semakin didominasi oleh paradigma human capital—teori kapital manusia. Dalam paradigma ini, pendidikan dipahami sebagai investasi ekonomi. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin produktif ia, semakin besar pendapatannya, dan semakin besar pula sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Secara terbatas, logika ini benar. Pengetahuan dan keterampilan memang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan individu maupun masyarakat.
Tetapi, ketika teori kapital manusia berubah menjadi satu-satunya ideologi pendidikan—ketika ia menjadi ortodoksi yang tidak boleh dipertanyakan—manusia direduksi menjadi angka ekonomi. Nilai pendidikan hanya diukur melalui hasil finansial. Jurusan dianggap berguna apabila lulusannya memperoleh gaji tinggi dan cepat terserap pasar. Pengetahuan yang tidak segera menghasilkan keuntungan dianggap tidak relevan, boros, dan layak dipinggirkan.
Akibatnya, filsafat, sejarah, kesusastraan, seni, antropologi, dan ilmu-ilmu humaniora lainnya semakin tersisih karena manfaat ekonominya tidak langsung terlihat. Padahal, tanpa ilmu-ilmu inilah, masyarakat mungkin memiliki banyak ahli dan spesialis, tetapi kehilangan kebijaksanaan. Negara dapat memiliki teknokrat yang cerdas secara instrumental, tetapi miskin imajinasi moral. Negara dapat mempunyai operator industri yang terampil, tetapi tidak memiliki pemikir yang mampu melihat bahaya jangka panjang dari pembangunan yang merusak lingkungan, memperlebar ketimpangan, dan menggerus kohesi sosial.
Di tengah keadaan inilah Universitas Republik Indonesia muncul. Pembentukannya dapat dimaknai—dan mungkin memang dimaksudkan—sebagai upaya negara untuk mengambil kembali pendidikan dari dominasi pasar dan mengembalikannya kepada tujuan kebangsaan. Negara seolah hendak berkata: pendidikan tidak boleh semata-mata diarahkan untuk kepentingan perusahaan. Pendidikan juga harus menghasilkan pemimpin, patriot, ilmuwan, birokrat berintegritas, diplomat ulung, dan manusia-manusia yang mampu menjaga keberlanjutan republik. Niat ini layak dihargai. Ia mengandung kebenaran yang tidak bisa dimungkiri. Akan tetapi, justru di titik ini kita harus waspada: setelah pendidikan dibebaskan dari dominasi pasar, jangan sampai ia justru jatuh ke dalam bentuk dominasi lain yang tidak kalah berbahayanya—dominasi negara.
Dari Universitas Pasar Menuju Universitas Kekuasaan?
Ada dua bahaya yang sama seriusnya dalam dunia pendidikan, dan keduanya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pencerahan.
Bahaya pertama adalah universitas pasar. Dalam model ini, kampus berubah menjadi pelayan kebutuhan industri. Kurikulum disusun berdasarkan permintaan perusahaan. Riset diarahkan kepada proyek-proyek yang menguntungkan pemodal. Mahasiswa diperlakukan sebagai konsumen yang membeli jasa pendidikan, sementara ijazah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Universitas pasar kehilangan otonomi intelektualnya karena setiap keputusan akademik tunduk pada kalkulasi untung-rugi. Ia tidak lagi bertanya "apa yang benar?" melainkan "apa yang laku?"
Bahaya kedua adalah universitas kekuasaan. Dalam model ini, kampus menjadi instrumen negara untuk membentuk manusia sesuai dengan kehendak penguasa. Kurikulum diarahkan untuk memproduksi loyalitas, bukan pemikiran. Perbedaan pandangan dianggap sebagai ancaman. Kritik dinilai sebagai pembangkangan. Ilmu pengetahuan kehilangan otonominya karena setiap kebenaran harus tunduk pada kepentingan politik rezim yang berkuasa. Universitas kekuasaan tidak lagi bertanya "apa yang benar?" melainkan "apa yang dikehendaki penguasa?"
Indonesia tidak membutuhkan keduanya. Yang dibutuhkan adalah universitas publik: universitas yang dibiayai dan dilindungi oleh negara, tetapi memiliki kebebasan akademik yang kokoh; bekerja sama dengan industri, tetapi tidak diperbudak oleh modal; mengabdi kepada kepentingan bangsa, tetapi tidak menjadi alat propaganda pemerintah. Universitas publik sejati adalah ruang di mana kebenaran dicari dengan jujur, diperdebatkan secara terbuka, dan disampaikan dengan bertanggung jawab—tanpa gentar terhadap tekanan pasar dan tanpa tunduk pada intimidasi kekuasaan.
Universitas Republik Indonesia, karena itu, harus diuji dari satu pertanyaan fundamental: apakah ia akan menjadi tempat pendidikan pemimpin yang merdeka, ataukah ia akan menjadi tempat produksi elite yang loyal kepada kekuasaan? Perbedaan keduanya sangat mendasar dan memiliki konsekuensi yang jauh ke depan.
Pemimpin yang merdeka mencintai negaranya, tetapi berani mengkritik pemerintah ketika kebijakannya menyimpang dari konstitusi dan merugikan rakyat. Elite yang dibentuk oleh kekuasaan cenderung menyamakan negara dengan rezim yang sedang memerintah; loyalitas kepada negara direduksi menjadi loyalitas kepada penguasa. Pemimpin yang merdeka memahami konstitusi sebagai batas kekuasaan, pagar yang melindungi hak-hak warga negara. Elite birokratis dapat memandang kehendak pemerintah sebagai kebenaran politik yang harus dilaksanakan tanpa reserve. Pemimpin yang merdeka memiliki keberanian moral untuk mengatakan "tidak" ketika kekuasaan melampaui batas. Elite birokratis hanya terlatih melaksanakan perintah, menjalankan prosedur, dan menghindari tanggung jawab pribadi di balik hierarki. Pertanyaannya: yang manakah yang akan dihasilkan oleh URI?
Apakah Pemimpin Dapat Dicetak?
Istilah "mencetak pemimpin" mengandung problem filosofis yang sering luput dari perhatian kita. Kata "mencetak" berasal dari dunia produksi industrial. Ia mengandaikan adanya cetakan baku, desain yang telah ditentukan sebelumnya, bahan mentah yang seragam, proses standardisasi, dan hasil akhir yang relatif identik satu sama lain. Dalam dunia manufaktur, logika ini sangat masuk akal dan efisien. Tetapi, pemimpin bukanlah benda produksi. Manusia bukanlah produk yang bisa distandardisasi.
Kepemimpinan memang dapat dididik. Seseorang dapat dilatih untuk berkomunikasi secara efektif, mengambil keputusan dalam situasi kompleks, memahami geopolitik, membaca laporan intelijen, memimpin organisasi, mengelola konflik, dan menguasai seni negosiasi. Keterampilan-keterampilan ini penting dan dapat diajarkan dalam ruang kelas. Akan tetapi, pendidikan tidak dapat secara mekanis menghasilkan keberanian moral. Ia tidak dapat memproduksi kejujuran. Ia tidak dapat menciptakan empati yang mendalam, kerendahan hati yang tulus, atau kesanggupan untuk menanggung penderitaan bersama rakyat.
Kepemimpinan yang sejati lahir dari perjumpaan yang kompleks antara ilmu pengetahuan, pengalaman hidup, konflik batin, penderitaan, kegagalan, tanggung jawab, dan keberanian menghadapi risiko. Kualitas-kualitas ini tidak bisa disampaikan melalui power point atau diujikan dalam ujian akhir semester. Banyak pemimpin besar dalam sejarah justru tidak lahir dari ruang pendidikan elite. Mereka dibentuk oleh kehidupan yang keras. Mereka mengenal kelaparan, diskriminasi, pengasingan, kekalahan, penjara, atau pergulatan panjang bersama rakyat kecil. Nelson Mandela menghabiskan 27 tahun di penjara sebelum menjadi presiden Afrika Selatan yang merangkul musuh-musuhnya. Bung Hatta mendekam di pengasingan di Boven Digoel dan Banda Neira, jauh dari hiruk-pikuk politik, dan dari sanalah ia mematangkan pemikirannya tentang ekonomi kerakyatan.
Universitas dapat memberikan pengetahuan tentang kemiskinan. Mahasiswa dapat membaca statistik, mempelajari teori pembangunan, dan menulis makalah tentang kemiskinan. Namun, pengetahuan tentang kemiskinan sangat berbeda dengan pengalaman hidup dalam kemiskinan. Universitas dapat mengajarkan teori keadilan dari John Rawls hingga Amartya Sen. Namun, menghafal teori keadilan tidak otomatis membuat seseorang berani melawan ketidakadilan ketika ia dihadapkan pada situasi nyata yang mengancam karier, posisi, atau bahkan keselamatannya. Universitas dapat mengajarkan mata kuliah kepemimpinan selama beberapa semester. Namun, tidak ada kurikulum yang dapat menjamin bahwa seseorang tidak akan menyalahgunakan kekuasaan ketika godaan itu datang dan kesempatan itu terbuka lebar.
Karena itu, proyek pendidikan calon pemimpin tidak boleh terjebak pada keyakinan teknokratis yang menganggap bahwa kepemimpinan dapat direkayasa hanya melalui seleksi ketat, sistem asrama, disiplin tinggi, pelatihan intensif, dan jaringan birokrasi yang tertata. Pendekatan semacam ini mungkin menghasilkan administrator yang efisien, tetapi belum tentu menghasilkan negarawan yang arif.
Plato, dalam Republic, memang pernah membayangkan negara ideal yang dipimpin oleh philosopher-king, seorang raja-filsuf yang dibentuk melalui pendidikan panjang dan ketat selama puluhan tahun. Namun, inti pemikiran Plato bukanlah penciptaan kasta penguasa yang menikmati privilese. Sebaliknya, pemimpin ideal baginya adalah orang yang telah memahami "kebaikan" (the Good) dan justru enggan memegang kekuasaan. Ia memimpin bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena rasa tanggung jawab terhadap negara. Kekuasaan baginya adalah beban yang harus dipikul, bukan hadiah yang harus dikejar. Pertanyaan kritisnya: apakah universitas baru ini akan menghasilkan filsuf-filsuf yang enggan mengejar kekuasaan, atau justru menghasilkan elite muda yang sejak awal dididik untuk merasa berhak atas kekuasaan?
Ancaman Kasta Pendidikan
Gagasan mendirikan universitas khusus calon pemimpin harus pula ditelaah dari perspektif ketimpangan dan stratifikasi sosial. Kita perlu jujur bertanya: siapakah yang akan diterima di Universitas Republik Indonesia? Dari latar belakang sosial, ekonomi, dan geografis apakah mereka berasal?
Apabila URI memperoleh anggaran besar, fasilitas terbaik, pendidikan berasrama yang nyaman, tenaga pengajar unggul, akses langsung kepada pejabat negara, serta jalur khusus menuju birokrasi dan BUMN, sementara ribuan perguruan tinggi lain di seluruh Indonesia berjuang keras untuk membayar gaji dosen, memperbaiki laboratorium yang rusak, dan melengkapi buku-buku di perpustakaan yang usang, maka Indonesia secara sadar sedang menciptakan dualisme pendidikan yang berbahaya.
Di satu sisi, terdapat universitas elite bagi mereka yang dipersiapkan menjadi pemimpin. Di sisi lain, terdapat universitas-universitas "biasa" yang tetap berfungsi menyiapkan tenaga pelaksana dan pekerja. Dengan kata lain, satu kelompok dididik untuk memerintah, sedangkan kelompok lain dididik untuk diperintah. Ini bukan sekadar ketimpangan fasilitas; ini adalah pembelahan struktural yang akan membentuk stratifikasi sosial-politik di masa depan.
Sosiolog Pierre Bourdieu, dalam karya monumentalnya The State Nobility dan Distinction, menjelaskan bagaimana lembaga pendidikan sering kali berfungsi sebagai sarana reproduksi elite, bukan mobilitas sosial. Sekolah tidak selalu menghapus ketimpangan, melainkan sering kali mengubah keistimewaan sosial menjadi seolah-olah prestasi individual murni. Anak dari keluarga berpendidikan tinggi memiliki akses ke buku-buku bermutu sejak kecil, teknologi terbaru, kursus tambahan, jaringan sosial yang luas, penguasaan bahasa asing, dan tentu saja sekolah-sekolah terbaik. Ketika ia kemudian memenangkan seleksi masuk universitas elite, kemenangan itu dianggap sepenuhnya sebagai hasil kecerdasan dan kerja keras pribadinya. Padahal, di balik prestasi itu, terdapat akumulasi modal budaya dan modal ekonomi keluarga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi.
Hal yang persis sama dapat terjadi pada universitas calon pemimpin. Seleksi yang tampak objektif, transparan, dan meritokratis di permukaan, sesungguhnya dapat tetap menguntungkan mereka yang sejak awal sudah menikmati fasilitas pendidikan terbaik. Apabila mahasiswa URI direkrut terutama dari sekolah-sekolah unggulan di kota-kota besar, kemudian memperoleh pendidikan elite yang semakin mengasah keunggulan mereka, dan akhirnya diarahkan melalui jalur cepat memasuki pemerintahan, maka negara secara sistematis sedang membentuk sirkuit kekuasaan yang tertutup: sekolah unggulan, universitas elite, birokrasi elite, jabatan elite, dan kembali ke sekolah unggulan untuk generasi berikutnya. Ini adalah lingkaran setan oligarki yang dibungkus dengan bahasa meritokrasi.
Sistem semacam itu mungkin efisien dari sudut pandang teknokratis. Namun, ia jelas tidak adil dan tidak demokratis. Republik Indonesia didirikan di atas prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, bukan di atas prinsip efisiensi pemerintahan semata. Pemimpin Indonesia seharusnya dapat lahir dari mana saja: dari kampus besar maupun kampus kecil di daerah, dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, dari pesantren maupun seminari, dari organisasi mahasiswa maupun kelompok buruh, dari komunitas petani maupun masyarakat adat, dari gerakan sosial maupun LSM. Republik kehilangan maknanya apabila kepemimpinan hanya disiapkan melalui satu jalur tunggal yang dikontrol oleh negara.
Psikoanalisis Hasrat Kekuasaan
Pembentukan universitas calon pemimpin juga dapat dibaca melalui lensa psikoanalisis, sebuah pendekatan yang sering kali diabaikan dalam analisis kebijakan publik, tetapi justru mampu menyingkap dimensi-dimensi yang tidak kasat mata dari tindakan politik. Setiap kekuasaan, betapapun kuatnya, memiliki kecemasan terhadap masa depan. Ia selalu bertanya dalam diam: siapakah yang akan melanjutkan gagasan, kebijakan, dan warisan politik kami setelah masa kekuasaan ini berakhir?
Bangunan fisik dapat rusak. Kebijakan dapat dibatalkan oleh pemerintahan berikutnya. Program dapat dihentikan dengan satu tanda tangan. Anggaran dapat dialihkan. Karena itu, cara paling kuat dan paling langgeng untuk mempertahankan warisan adalah dengan membentuk manusia—membentuk generasi penerus yang akan meneruskan visi, nilai, dan proyek politik. Universitas, dalam konteks ini, menjadi tempat yang sangat strategis: tempat penanaman nilai, bahasa, cara berpikir, simbol, dan identifikasi politik. Ia bukan hanya tempat penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan subjek politik.
Dalam kerangka pemikiran Sigmund Freud, negara sering kali diproyeksikan secara tidak sadar sebagai figur ayah: ia melindungi, memberi aturan, menghukum pelanggaran, sekaligus menuntut kepatuhan dan loyalitas. Pendidikan yang sangat terstruktur—dengan seragam, upacara bendera, disiplin ketat, tata hierarki, dan narasi pengabdian—dapat membentuk identifikasi mendalam mahasiswa dengan figur simbolik negara. Mahasiswa belajar memandang dirinya bukan sebagai individu yang otonom, melainkan sebagai bagian dari misi besar kekuasaan.
Proses ini dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan patriotisme yang tulus. Banyak pemimpin besar lahir dari proses identifikasi semacam ini, dan mereka mengabdi dengan segenap jiwa raga. Namun, proses yang sama juga dapat menghasilkan ketergantungan psikologis yang mendalam terhadap pengakuan negara. Seseorang merasa dirinya bernilai karena dipilih sebagai calon pemimpin. Ia merasa istimewa karena berada dalam institusi khusus yang tidak semua orang bisa masuki. Secara perlahan dan hampir tidak terasa, identitas moralnya dapat bergeser: ia bukan lagi mengabdi karena panggilan nurani dan kesadaran kritis, melainkan karena merasa menjadi bagian dari kelompok terpilih yang harus mempertahankan status dan kehormatannya.
Dalam perspektif Carl Gustav Jung, proyek pendidikan semacam ini memperlihatkan kuatnya pengaruh arketipe warrior-king: pemimpin-pejuang yang berdisiplin, kuat secara mental dan fisik, strategis, patriotik, dan selalu siap menghadapi ancaman. Arketipe ini memiliki sisi positif yang besar. Ia melahirkan keberanian, ketegasan, daya juang, dan tanggung jawab yang diperlukan dalam memimpin negara besar seperti Indonesia. Tetapi, setiap arketipe selalu memiliki bayang-bayangnya. Bayang-bayang (shadow) dari arketipe warrior-king adalah kecenderungan untuk melihat persoalan sosial sebagai medan perang, perbedaan pendapat sebagai ancaman, kritik sebagai pembangkangan, dan dialog sebagai kelemahan yang tidak perlu.
Indonesia tentu membutuhkan pemimpin yang kuat dan berani. Namun, kekuatan tanpa empati dapat dengan mudah berubah menjadi kekerasan, baik fisik maupun struktural. Disiplin tanpa kebebasan dapat berubah menjadi penindasan yang sistematis. Loyalitas tanpa kritik dapat berubah menjadi kultus kekuasaan yang mematikan akal sehat. Karena itu, pendidikan kepemimpinan tidak cukup hanya membentuk dimensi warrior dalam diri manusia. Ia juga harus membentuk dimensi-dimensi lain yang tidak kalah pentingnya: pemikir yang mendalam, perawat yang peduli, pencipta yang inovatif, dan pengkritik yang berani menyampaikan kebenaran. Negara memang membutuhkan pemimpin yang dapat memerintah dengan efektif. Namun, republik jauh lebih membutuhkan pemimpin yang tahu kapan ia harus menahan diri, kapan ia harus mendengarkan, dan kapan ia harus tidak menggunakan kekuasaannya meskipun ia bisa.
Universitas Pertahanan dan Risiko Militerisasi Pengetahuan
Universitas Pertahanan (Unhan) yang mendapat penguatan bersamaan dengan pendirian URI juga perlu mendapat perhatian serius. Unhan mempunyai posisi penting dan sah dalam negara modern. Pertahanan di abad ke-21 tidak lagi terbatas pada perang konvensional antar-negara. Ia mencakup dimensi yang sangat luas: keamanan siber, ketahanan pangan, kedaulatan energi, perlindungan lingkungan hidup, geopolitik, teknologi strategis, logistik, hingga perang informasi dan propaganda. Tidak ada yang salah apabila Unhan menghasilkan ilmuwan, analis, dan pemimpin untuk berbagai bidang strategis tersebut. Justru, itu adalah kebutuhan mendesak bangsa.
Namun, masalah mulai muncul apabila paradigma pendidikan pertahanan diperluas begitu saja ke seluruh pendidikan sipil tanpa refleksi kritis. Militerisasi pendidikan bukan hanya persoalan kehadiran fisik tentara di kampus-kampus atau keterlibatan militer dalam pengelolaan universitas—meskipun itu juga isu yang perlu diwaspadai. Militerisasi dapat terjadi pada tingkat yang lebih halus dan lebih mendalam, yaitu pada tingkat cara berpikir dan epistemologi.
Ketika pengetahuan mulai diorganisasikan melalui istilah-istilah seperti target, operasi, ancaman, lawan, komando, taktik, strategi, dan kemenangan, maka cara pandang militer telah merasuki dunia akademik. Kehidupan sosial yang kompleks, ambigu, dan penuh nuansa disederhanakan menjadi persoalan kontrol dan eksekusi. Musyawarah berubah menjadi instruksi. Perdebatan kebijakan berubah menjadi penentuan komando. Warga negara berubah menjadi personel yang harus dikelola.
Cara berpikir seperti ini sangat efektif dalam keadaan perang dan krisis. Namun, demokrasi bukanlah medan perang. Demokrasi adalah ruang yang membutuhkan perdebatan terbuka, keraguan yang sehat, perbedaan pendapat yang dihormati, eksperimen kebijakan, dan hak fundamental untuk tidak setuju. Ilmu pengetahuan berkembang justru karena seseorang berani mempertanyakan kebenaran yang sudah mapan, karena ia berani menantang otoritas, karena ia berani mengatakan bahwa teori yang selama ini diyakini ternyata keliru. Inilah esensi dari revolusi ilmiah. Universitas, termasuk Unhan, harus tetap menjadi tempat di mana seorang mahasiswa dapat mengatakan bahwa negara keliru tanpa harus dianggap sebagai musuh negara atau pengkhianat bangsa.
Kampus yang tidak memiliki kebebasan untuk mengkritik pada akhirnya akan menghasilkan orang-orang terpelajar dalam jumlah besar, tetapi bukan intelektual sejati. Intelektual bukanlah mereka yang sekadar mengetahui banyak hal atau memiliki banyak gelar. Intelektual, dalam tradisi pemikiran kritis dari Socrates hingga Edward Said, adalah mereka yang memiliki keberanian untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk membela kebenaran dan keadilan, termasuk dan terutama ketika kebenaran itu tidak disukai oleh penguasa. Seorang intelektual sejati berbicara kebenaran kepada kekuasaan (speaking truth to power), dan justru di situlah letak tanggung jawab moralnya yang tertinggi.
Jangan Menjadikan PTN dan PTS sebagai Kambing Hitam
Kritik terhadap mutu dan arah pendidikan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) harus dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis data, bukan dengan generalisasi yang merendahkan. Tidak benar sama sekali apabila seluruh kampus dianggap gagal atau hanya menghasilkan "sarjana buruh." Generalisasi semacam itu bukan hanya tidak akurat, tetapi juga menghina kerja keras para dosen, mahasiswa, dan alumni yang telah berkontribusi nyata bagi bangsa.
Sepanjang sejarah Indonesia merdeka, PTN dan PTS telah menghasilkan ilmuwan-ilmuwan terkemuka yang karyanya diakui dunia internasional. Mereka melahirkan hakim-hakim agung yang menjaga independensi peradilan. Mereka mencetak pengusaha-pengusaha yang menciptakan lapangan kerja dan mendorong inovasi. Mereka mendidik dokter-dokter yang mengabdi di daerah terpencil dengan fasilitas minim. Mereka membentuk aktivis-aktivis yang menjaga demokrasi dari pembajakan. Mereka menghasilkan seniman-seniman yang memperkaya peradaban bangsa. Mereka melahirkan pemimpin daerah, birokrat, diplomat, pemikir, dan negarawan yang telah memberikan sumbangan besar bagi republik ini.
Masalah pendidikan tinggi Indonesia bukanlah semata-mata kesalahan kampus. Negara sendiri—melalui berbagai kebijakan yang diambil lintas pemerintahan—ikut menciptakan sistem yang secara struktural mendorong universitas berubah menjadi pabrik tenaga kerja. Pemerintah selama bertahun-tahun, melalui Kementerian Pendidikan dan lembaga terkait, terus mendorong link and match antara pendidikan dan pasar kerja. Perguruan tinggi dinilai dan diakreditasi berdasarkan indikator-indikator seperti tingkat penyerapan lulusan di dunia kerja, jumlah kerja sama dengan industri, jumlah sertifikasi kompetensi, serta berbagai metrik administratif kuantitatif lainnya.
Dosen-dosen dibebani dengan pelaporan, akreditasi, publikasi, dan sistem angka kredit yang berlapis-lapis dan sering kali melelahkan. Banyak waktu akademik yang seharusnya digunakan untuk membaca, meneliti, berdiskusi dengan mahasiswa, dan menulis secara mendalam, justru habis untuk mengurus birokrasi dan administrasi. Kampus-kampus dinilai dari kuantitas publikasi, bukan dari kualitas pemikiran yang dihasilkan. Dosen dituntut untuk meneliti dan mempublikasikan, tetapi dana riset yang tersedia jauh dari memadai—Indonesia memiliki rasio anggaran riset terhadap PDB yang sangat rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Peneliti diminta menghasilkan inovasi dan teknologi, tetapi struktur industri nasional masih sangat bergantung pada impor dan tidak memberikan cukup ruang bagi hilirisasi hasil riset dalam negeri.
Mahasiswa diminta untuk menciptakan lapangan kerja dan menjadi wirausahawan, tetapi kebijakan ekonomi tidak selalu memberi ruang yang cukup bagi usaha kecil dan inovasi teknologi lokal. Regulasi yang rumit, akses permodalan yang terbatas, dan dominasi korporasi besar menciptakan hambatan struktural bagi lulusan yang ingin mandiri. Dalam konteks seperti ini, universitas hanyalah satu mata rantai dalam ekosistem yang lebih besar. Ia menyesuaikan diri dengan struktur ekonomi yang memang lebih membutuhkan operator daripada pencipta teknologi, lebih membutuhkan tenaga pemasaran daripada ilmuwan fundamental, dan lebih menghargai keuntungan jangka pendek daripada riset jangka panjang.
Karena itu, apabila universitas-universitas kita berubah menjadi pabrik tenaga kerja, negara tidak dapat berpura-pura menjadi pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Negara adalah arsitek dari sistem yang menciptakan kondisi tersebut. Mendirikan universitas baru tanpa mengubah struktur ekonomi dan kebijakan pendidikan secara fundamental hanya akan memindahkan mahasiswa-mahasiswa terbaik ke gedung baru yang megah, sementara persoalan-persoalan lama tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Universitas Republik atau Universitas Pemerintah?
Nama "Universitas Republik Indonesia" mengandung makna simbolik yang besar, dalam, dan penuh konsekuensi. Kata "republik" berasal dari bahasa Latin res publica, yang berarti "urusan publik" atau "milik bersama." Republik bukanlah pemerintah. Pemerintah datang dan pergi—berganti setiap lima tahun atau setiap kali pemilu usai. Republik adalah milik seluruh warga negara, lintas generasi, lintas golongan, lintas zaman. Republik adalah entitas yang melampaui rezim apa pun.
Karena itu, universitas yang membawa nama republik tidak boleh—dalam keadaan apa pun—menjadi universitas milik satu rezim, satu presiden, satu partai politik, satu kelompok kepentingan, atau satu ideologi kekuasaan. Jika itu terjadi, maka nama "republik" telah dikhianati. Loyalitas utama Universitas Republik Indonesia harus diarahkan kepada konstitusi sebagai hukum tertinggi, kepada ilmu pengetahuan yang mencari kebenaran, kepada kemanusiaan universal, dan kepada kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan—bukan kepada kepentingan penguasa sementara.
Universitas Republik Indonesia harus memiliki keberanian untuk melahirkan mahasiswa dan alumni yang dapat berbeda pendapat dengan pemerintah secara terbuka dan argumentatif. Bahkan, salah satu ukuran terpenting keberhasilannya justru terletak pada pertanyaan ini: apakah alumninya mampu menjaga republik ketika pemerintah, karena suatu sebab, menyimpang dari konstitusi dan mengancam demokrasi? Apakah mereka akan berdiri di pihak konstitusi dan rakyat, ataukah mereka akan tunduk kepada kekuasaan yang melanggar konstitusi?
Apabila universitas ini hanya menghasilkan orang-orang yang loyal secara buta kepada penguasa, yang pandai menyenangkan atasan, yang mengutamakan karier di atas kebenaran, maka ia tidak layak menggunakan nama republik. Ia telah mengkhianati makna terdalam dari kata yang disandangnya. Republik membutuhkan warga negara yang merdeka, bukan pengikut yang patuh tanpa syarat. Ia membutuhkan pemimpin yang berpikir kritis, bukan hanya pejabat yang pandai melaksanakan perintah. Sebab, seorang pejabat yang hanya patuh akan tetap menjalankan perintah meskipun perintah itu salah, jahat, dan melawan konstitusi. Sejarah—baik sejarah Indonesia maupun sejarah dunia—penuh dengan contoh kelam tentang birokrat dan teknokrat yang menyerahkan tanggung jawab moralnya kepada atasan, dengan dalih "hanya menjalankan tugas."
Jalan Agar Tidak Menjadi Proyek Reproduksi Elite
Universitas Republik Indonesia masih dapat menjadi terobosan besar dalam sejarah pendidikan nasional, apabila ia didesain, dijalankan, dan dijaga secara terbuka, demokratis, dan berorientasi kerakyatan. Berikut adalah prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi agar URI tidak berubah menjadi proyek reproduksi elite, melainkan menjadi laboratorium kepemimpinan yang inklusif.
Pertama, URI tidak boleh menjadi pulau elite yang terisolasi dari realitas pendidikan nasional. Seluruh metode pendidikan, hasil riset, teknologi pembelajaran, fasilitas, dan inovasi kurikulum yang dikembangkan di URI harus dibagikan secara terbuka kepada perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. URI harus menjadi katalisator perbaikan sistemik, bukan menara gading yang eksklusif. Keberhasilannya tidak boleh diukur dari seberapa jauh ia meninggalkan kampus-kampus lain, melainkan dari seberapa besar dampak positifnya bagi ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Kedua, rekrutmen mahasiswa harus secara aktif menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini tersisih secara struktural: anak-anak buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, keluarga miskin perkotaan, penduduk daerah terpencil dan tertinggal, serta penyandang disabilitas. Negara tidak cukup hanya membuka pendaftaran secara pasif dan menunggu mereka datang. Negara harus secara aktif mencari bakat-bakat yang terkubur oleh kemiskinan, mengirimkan tim ke pelosok-pelosok, menyediakan beasiswa penuh, dan menyiapkan program matrikulasi yang memberdayakan.
Ketiga, tidak boleh ada jaminan otomatis jabatan di pemerintahan atau BUMN bagi lulusan URI. Pendidikan calon pemimpin tidak boleh berubah menjadi karpet merah menuju kekuasaan. Setiap lulusan harus berkompetisi secara adil dan terbuka dengan lulusan dari perguruan tinggi lain. Hanya dengan cara inilah meritokrasi sejati ditegakkan, dan lulusan URI tidak terjebak dalam mentalitas entitlement—merasa berhak atas jabatan karena berasal dari institusi tertentu.
Keempat, kurikulum URI harus dirancang secara multidisipliner dan holistik, menggabungkan sains, teknologi, humaniora, filsafat, sejarah, hukum, ekonomi politik, ekologi, seni, serta pengalaman hidup langsung bersama masyarakat. Calon pemimpin tidak cukup hanya membaca laporan dan statistik tentang kemiskinan. Ia harus tinggal bersama masyarakat miskin untuk jangka waktu tertentu, mendengarkan cerita mereka, dan memahami secara langsung mengapa kebijakan yang tampak rasional di atas kertas dapat terasa kejam dalam kehidupan nyata.
Kelima, kebebasan akademik harus dijamin secara konstitusional dan institusional. Mahasiswa harus boleh mengkritik presiden, menteri, pejabat, kebijakan pemerintah, bahkan desain universitasnya sendiri, tanpa takut akan pembalasan atau pengucilan. URI harus menjadi zona aman bagi pemikiran kritis, bukan zona merah bagi perbedaan pendapat.
Keenam, pembangunan URI harus diiringi dengan reformasi menyeluruh terhadap PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Dana riset nasional harus diperkuat secara signifikan. Birokrasi yang membelit dosen harus dipangkas. Komersialisasi pendidikan yang berlebihan harus dikendalikan. Ilmu-ilmu humaniora dan sosial harus dikembalikan posisinya sebagai fondasi pembentukan manusia. Tanpa reformasi ini, URI hanya akan menjadi oasis di tengah padang pasir, dan itu tidak cukup untuk menyelamatkan bangsa.
Ketujuh, ukuran keberhasilan URI tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah alumni yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan atau BUMN. Ukuran yang lebih fundamental adalah: apakah lulusannya mampu menjaga integritas ketika berkuasa? Apakah mereka memperkuat institusi-institusi demokrasi? Apakah mereka menghasilkan ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat bagi rakyat banyak? Apakah mereka berdiri di pihak kelompok lemah ketika terjadi ketidakadilan? Apakah mereka menolak korupsi dalam segala bentuknya, meskipun korupsi itu dilakukan oleh kolega atau atasan mereka?
Republik Tidak Membutuhkan Sarjana yang Hanya Taat
Pendirian Universitas Republik Indonesia telah membuka perdebatan penting—dan semoga tidak segera ditutup—tentang arah, makna, dan tujuan pendidikan tinggi nasional kita. Kebijakan ini dapat menjadi pengakuan jujur bahwa universitas-universitas kita selama ini terlalu tunduk kepada pasar, dan sebagai akibatnya gagal menghasilkan cukup banyak manusia yang mampu memimpin dengan ilmu, nurani, dan visi kebangsaan. Pengakuan semacam ini, apabila tulus, adalah awal yang baik untuk perbaikan.
Namun, jawaban terhadap masalah tersebut tidak boleh berupa pembentukan kasta pendidikan baru. Indonesia tidak membutuhkan universitas elite yang menyiapkan sekelompok kecil orang untuk memerintah, sementara jutaan sarjana lain hanya dipersiapkan untuk bekerja dan menjalankan perintah. Jalan semacam itu bukanlah jalan republik. Ia adalah jalan oligarki yang dibungkus dengan bahasa modern. Indonesia membutuhkan transformasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pendidikan tinggi, dari Sabang sampai Merauke, dari kampus negeri hingga swasta, dari universitas riset besar hingga sekolah tinggi kecil di pelosok.
Perguruan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan pekerja yang siap pakai oleh industri. Namun, ia juga tidak boleh hanya menghasilkan penguasa yang terpisah dari rakyatnya. Universitas yang sejati harus menghasilkan manusia merdeka dalam arti yang paling dalam: manusia yang mampu bekerja tanpa diperbudak, memimpin tanpa menindas, menaati hukum tanpa kehilangan keberanian untuk menentang ketidakadilan, serta mencintai negerinya tanpa memuja kekuasaan.
Universitas Republik Indonesia akan dikenang sebagai proyek bersejarah apabila ia mampu mengembalikan pendidikan kepada cita-cita luhur republik: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya mencerdaskan segelintir calon elite. Sebaliknya, ia akan menjadi ironi besar dalam sejarah bangsa ini apabila justru membelah pendidikan nasional ke dalam dua kelas yang semakin terpisah: universitas bagi calon penguasa, dan universitas bagi calon pekerja.
Pada akhirnya, republik ini tidak dibangun dan tidak akan bertahan oleh manusia-manusia yang hanya pandai menerima dan menjalankan perintah. Republik ini dibangun oleh mereka yang sanggup berpikir secara merdeka, yang berani berbeda ketika perbedaan itu adalah kebenaran, yang mampu mengabdi tanpa kehilangan otonomi moral, dan yang tetap berdiri tegak ketika kekuasaan—dengan segala godaan dan ancamannya—meminta mereka untuk mengorbankan apa yang paling berharga dalam diri seorang manusia: hati nurani dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran.(*)


