Polisi Tangkap Empat Perampok SPBU Selokromo Wonosobo, Berkedok Polisi Gadungan Sempat Gondol Rp718 Juta
WONOSOBO ■ SUARA NEGERI — Tim Unit Reaksi Cepat Polres Wonosobo bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.
Hanya dalam waktu tiga hari, empat dari enam pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RAT, MRA, WW, dan AH. Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih diburu dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam waktu tiga hari, tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami terus berupaya mengejar dua pelaku lainnya yang masih DPO," tegas AKBP Ricky saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).
Kronologi Aksi Kriminal menyamar menjadi Anggota Resmob, Aksi perampokan terencana ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penyamaran yang dilakukan oleh tiga pelaku mendatangi ruang kantor SPBU dan mendapati supervisor bekerja seorang diri. Mereka menyamar sebagai anggota Resmob dengan dalih hendak memeriksa rekaman CCTV terkait dugaan kasus pembegalan.
Saat korban lengah, pelaku langsung membekap dan membantingnya. Pelaku lain menodongkan senjata ke kepala korban sembari mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya ditutup lakban. Petugas keamanan yang terbangun dan curiga pun tak luput dari intimidasi—ia ditodong lalu diikat oleh para pelaku. Para pelaku menguras brankas serta laci ruang supervisor, lalu mencopot perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp718 juta.
Para pelaku melarikan diri ke sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara untuk berganti kendaraan dan membagi uang hasil kejahatan. Demi mengelabui petugas, mereka membakar barang bukti dan membuang sisanya ke aliran Sungai Serayu.
AKBP Ricky menegaskan bahwa aksi perampokan ini terorganisasi dengan sangat matang.
"Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi lokasi kejadian," jelas Kapolres.
Penyergapan dan Peran Para Tersangka
Jejak para pelaku mulai terkuak saat polisi menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT merupakan pemilik bengkel yang menyediakan sarana serta tempat berlindung sebelum dan sesudah aksi.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya (MRA, WW, dan AH) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pembagian Peran Pelaku:
AH: Pelaku utama yang menerobos ruang supervisor dan menguras uang tunai serta barang berharga.
WW: Bertindak melumpuhkan dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
MRA: Mengawasi situasi sekitar dan mengelabui petugas keamanan.
RAT: Memfasilitasi sarana, kendaraan, dan tempat persembunyan/pembagian hasil.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga dua buron sisanya berhasil ditangkap. (Noer77).


