Gus Robi: LIN Turunkan Tim ke Luwu Utara, Kawal Penelusuran Tanah Adat Pamona
JAKARTA ■ SUARA NEGERI — Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengatakan telah menyiapkan tim hukum dan lapangan untuk mendampingi masyarakat adat Pamona dalam penelusuran status tanah adat di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko mengatakan, tim LIN tersebut telah bergerak ke Luwu Utara sejak pekan lalu sebagai bagian dari persiapan pendampingan masyarakat adat.
“Oleh sebab itu, tim LIN telah bergerak ke Luwu Utara sejak pekan lalu,” kata Gus Robi kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (8/9).
Menurut Gus Robi, sebelum keberangkatan tim, LIN telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan unsur Korp Komando dan tim hukum. Koordinasi tersebut ditujukan untuk mempersiapkan langkah pendampingan, termasuk penertiban administrasi, pemeriksaan dokumen dan penelusuran status tanah yang diklaim sebagai tanah adat Pamona.
Ia mengatakan LIN akan menjalankan pendampingan dalam koridor hukum dan menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi.
“Ini juga menjadi ujian bagi LIN untuk membuktikan komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, khususnya ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan yang berpotensi melibatkan kepentingan banyak pihak,” ujar Gus Robi.
LIN mengatakan, seluruh klaim mengenai status dan kepemilikan tanah adat Pamona perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, sejarah penguasaan tanah serta data dari instansi yang berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penelusuran tidak menghasilkan kesimpulan sepihak mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Tim Lapangan Disiapkan
Wakil Panglima Korp Komando LIN, H. Yogi SM, mengatakan, tim lapangan telah dipersiapkan untuk menjalankan tugas pendampingan di Luwu Utara.
Ia mengatakan kehadiran LIN tidak hanya ditujukan untuk melakukan pemantauan, tetapi juga membantu masyarakat adat menata dokumen dan menelusuri persoalan kepemilikan tanah berdasarkan data serta dasar hukum yang dapat diverifikasi.
“Kita LIN siap bergerak sesuai arahan dan perintah. Tim sudah kita rapikan. Fokus kita adalah membantu Masyarakat Adat Pamona merapikan semua dokumen dan kepemilikan adat yang sudah saatnya kembali menjadi milik adat,” kata Yogi.
Pernyataan tersebut mencerminkan posisi LIN mengenai status tanah yang diklaim sebagai tanah adat. Namun, penentuan status dan kepemilikan tanah tetap membutuhkan verifikasi oleh pihak dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Tim Hukum Disiapkan
Direktur LBH LIN Budi Aryanto mengatakan tim hukum organisasi telah disiapkan untuk mendampingi proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi dokumen.
“Kita siap untuk bergerak. Bagian hukum sudah kita siapkan dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Budi.
Menurut dia, pendampingan hukum dapat mencakup pemeriksaan dokumen, penelusuran status tanah dan advokasi apabila ditemukan persoalan hukum dalam proses verifikasi.
Verifikasi Menjadi Tahap Kunci
Persoalan tanah adat dapat melibatkan sejumlah aspek, termasuk sejarah penguasaan, keberadaan komunitas adat, dokumen pendukung serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Karena itu, LIN mengatakan proses verifikasi akan menjadi bagian penting dari pendampingan di lapangan untuk memastikan setiap klaim mengenai tanah adat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIN juga mengatakan Korp Komando dan LBH LIN akan bekerja bersama dalam pendampingan masyarakat adat Pamona.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga proses penelusuran tetap berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, sekaligus menghindari munculnya kesimpulan sepihak dalam persoalan pertanahan yang berpotensi melibatkan banyak pihak. (gus)


