Pendamping Sertifikasi Halal Laporkan Tunggakan Insentif ke Ombudsman
JAKARTA, SuaraNegeri.co.id — Sejumlah pendamping proses produk halal (P3H) di Indonesia melaporkan persoalan pembayaran insentif yang tertunda selama berbulan-bulan kepada Ombudsman Republik Indonesia, menyusul upaya yang mereka sebut belum membuahkan hasil untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta pada Jumat (9/10) untuk mengadukan keterlambatan pembayaran insentif yang mereka klaim belum diselesaikan selama beberapa bulan terakhir ini.
"Kami datang ke Ombudsman untuk melaporkan hal ini karena kami merasa tersandera, sebab uang insentif kami sudah berbulan-bulan belum dibayarkan," kata Siti, salah seorang pendamping, kepada wartawan di kantor Ombudsman.
Siti mengatakan para pendamping telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan dan arahan dari BPJPH, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Menurut Siti, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang dikenal sebagai Babe Haikal, telah mengetahui persoalan tersebut dan menginstruksikan agar pembayaran dilakukan. Namun, ia mengatakan instruksi itu belum terealisasi.
Pernyataan mengenai instruksi pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum diketahui pula nilai total insentif yang tertunggak maupun jumlah pendamping (P3H) yang terdampak.
Sebagaimana diketahui, Haikal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024 untuk memimpin BPJPH, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Indonesian Cloud Membantah Kewenangan Atas Regulasi
Persoalan ini turut menyoroti keterlibatan HalalMax, platform digital yang dikembangkan PT Indonesian Cloud bekerja sama dengan BPJPH untuk mendukung proses sertifikasi halal.
Sejumlah tudingan yang beredar sebelumnya mengaitkan kemelut tersebut dengan penerapan regulasi baru dan keterlibatan platform HalalMax. Namun, PT Indonesian Cloud membantah bahwa perusahaan memiliki kewenangan dalam penetapan regulasi.
"Kami hanya sebagai mitra kerja, terkait regulasi itu sepenuhnya wewenang dari BPJPH," kata CEO PT Indonesian Cloud dalam pertemuan dengan para pendamping P3H di Menara MTH, Jakarta, pada Jumat (9/10).
Perusahaan tersebut menjelaskan, bahwa HalalMax merupakan platform digital terpadu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dirancang untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.
Laporan sumber menyebut PT Indonesian Cloud sebagai mitra resmi BPJPH berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 51 Tahun 2025 dan Nomor 019/PKS/IC-BPJPH/VII/2025.
Namun, dokumen kerja sama tersebut serta kaitan antara pengoperasian HalalMax dan persoalan pembayaran insentif belum diverifikasi secara independen.
Pendamping EWI Siapkan Langkah Hukum
Secara terpisah, Tim Kerja Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) EWI dalam keterangan yang diterima pada Minggu (11/10) menyatakan akan menggelar rapat daring pada Senin (12/10) guna membahas persoalan insentif dan menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.
Dalam undangan rapat yang dikutip oleh media ini, tim tersebut menuding dugaan mal-administrasi di BPJPH menjadi penyebab tertahannya pembayaran insentif bagi pendamping P3H EWI.
Tim itu menyatakan pertemuan tersebut akan digunakan untuk memaparkan bukti dan membahas langkah-langkah hukum guna mendorong pembayaran hak para pendamping.
Tuduhan mengenai mal-administrasi tersebut belum dibuktikan melalui temuan independen atau keputusan resmi Ombudsman yang disebutkan dalam laporan sumber.
Media Suara Negeri, yang pertama kali melaporkan persoalan tersebut, menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ahmad Haikal Hasan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum berhasil.
Belum ada tanggapan BPJPH yang tercantum dalam laporan sumber mengenai tuduhan keterlambatan pembayaran, dugaan mal-administrasi, maupun langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Besaran tunggakan, jumlah pendamping yang terdampak, serta jadwal penyelesaian pembayaran masih belum diketahui. (gusti)



