Kejari Karanganyar Berhasil Tarik Kembali Rp977 Juta dari Korupsi Alkes
SUARA NEGERI ■ SOLO — Kejaksaan Negeri Karanganyar menunjukkan taringnya dalam upaya menyelamatkan aset negara. Di bawah kepemimpinan Era Indah Soraya, tim jaksa eksekutor sukses mengamankan dana segar senilai Rp977.270.723 dari tangan para terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022-2023.
Pengembalian dana ini berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap enam orang terpidana yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan bahwa uang yang terkumpul terdiri dari kombinasi uang pengganti kerugian negara serta denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, fokus Kejaksaan saat ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan juga memastikan uang rakyat kembali ke tempat asalnya.
Salah satu terpidana, Purwati, tercatat telah melunasi seluruh kewajibannya. Setelah sempat menyetor Rp250 juta pada Januari lalu, ia kini melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp38 juta serta membayar denda Rp50 juta. Dengan demikian, total kontribusinya mencapai Rp288 juta.
Setoran yang tak kalah signifikan datang dari Dodo Nobianto. Ia menyerahkan uang pengganti sebesar Rp456,9 juta ditambah denda Rp50 juta. Sementara itu, Septian Widhianto turut menyerahkan uang pengganti senilai Rp100 juta beserta denda Rp50 juta.
Daftar pengembalian ini juga mencakup nama-nama lain seperti Jonathan Sukartono yang mengembalikan Rp112,3 juta, serta Kusmawati yang menyerahkan Rp40 juta. Di sisi lain, terpidana Amin Sukoco baru saja menyetorkan angsuran pertama sebesar Rp80 juta.
Meski hampir menyentuh angka satu miliar rupiah, perjuangan tim Kejaksaan belum usai. Era Indah Soraya menegaskan bahwa pihaknya masih mengawal sisa kewajiban dari Amin Sukoco yang tercatat masih kurang sekitar Rp114,8 juta lagi.
"Seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para terpidana ini langsung kami setorkan ke kas negara. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang muncul dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut," tegas Era.
Proses eksekusi ini sendiri bersandar pada rentetan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang serta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dirilis sejak akhir 2025 hingga Maret 2026 lalu. Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Karanganyar sangat serius dalam urusan pemulihan aset negara. (sri/red)
