Penembak Brigadir Arya Supena Ditangkap, Satu Pelaku Tewas Karena Melawan Petugas
SUARA NEGERI | LAMPUNG — Pelarian Bahroni alias Roni akhirnya tamat. Pria yang diduga menjadi eksekutor penembakan Bripka Anumerta Arya Supena itu tewas ditembak aparat dalam penggerebekan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (15/5/2026) dini hari.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan kedua pelaku sempat melarikan diri usai penembakan dan bersembunyi di rumah Hamli di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
"Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan," tegas Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup.
Helfi menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Meski dua pelaku utama telah berhasil dilumpuhkan dan diamankan, polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat kini memburu kemungkinan pelaku lain serta menelusuri jaringan curanmor yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. (hms/R)
