Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran


SUARA NEGERI | WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi mengamankan seorang pria berinisial S (60). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sapuran ini diduga kuat melakukan tindakan cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, NY (30).

Kronologi Kejadian dan Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri melapor pada awal tahun 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.

Trauma Sejak Kecil dirasakan oleh Korban, bagaimana tidak Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2005, saat ia masih duduk di bangku kelas IV SD. Aksi tersebut terus berulang hingga April 2011.

Kejadian Terakhir (Januari 2026) dilakukan oleh tersangka yang sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi ajakan tidak senonoh kepada korban. Puncaknya pada 28 Januari 2026, saat korban mengantarkan makanan ke rumah tersangka, S menghadang dan melakukan pelecehan secara fisik dengan cara memaksa.

Keberanian Korban kemudian memuncak dilakukan meski sempat melarikan diri dan memendam trauma, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga pada Februari 2026 setelah mendapat dukungan moral.

Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Korban menyimpan trauma mendalam selama bertahun-tahun. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tersangka sudah kami amankan sejak laporan diterima,” ujar Aiptu Kodirun.

Senada dengan hal tersebut, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga ini.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hubungan sedarah (incest). Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban selama proses penyidikan berlangsung," tegas AKP Arif.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka S bakal dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannyaperbuatannya yakni Pasal 414 huruf b KUHP atau;

Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, guna memutus rantai trauma bagi korban. (NoerSobo)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran
  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran
  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran
  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran
  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran
  •  Polres Wonosobo Amankan Ayah Kandung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sapuran