Vandalisme Birokrasi dan Penghapusan Sejarah
SUARA NEGERI | SURABAYA — Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029 oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 15 Mei 2026, yang hanya berselang empat hari setelah unjuk rasa Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada 11 Mei 2026, patut diduga sebagai respons politik atas gelombang penolakan insan budaya terhadap tindakan pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026.
Kecurigaan tersebut semakin menguat karena pada 20 Mei 2026 Pemerintah Kota menjadwalkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya. Substansi Raperda ini justru menghapus eksistensi historis dan kedudukan yuridis Dewan Kesenian Surabaya, lembaga yang berdiri sejak 1 Oktober 1971.
Dewan Kesenian Surabaya bukan sekadar organisasi komunitas seni. Dalam perspektif sistem hukum tata negara Indonesia, DKS merupakan Lembaga Negara Non-Struktural (LNS) di bidang kebudayaan yang memiliki dasar hukum administratif melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, khususnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian serta Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tanggal 16 Oktober 1995.
Ironisnya, naskah Raperda tetap mencantumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sebagai salah satu dasar hukum, tetapi pada Bab VII Pasal 18 sampai Pasal 21 mengganti Dewan Kesenian dengan lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang dibentuk dan diangkat langsung oleh Wali Kota. Dengan demikian, dasar hukum Dewan Kesenian diakui, namun eksistensi kelembagaannya dihapus.
Rangkaian peristiwa pada 4 Mei, 11 Mei, 15 Mei, dan 20 Mei 2026 menunjukkan pola tindakan administratif yang sistematis. Pengosongan sekretariat, munculnya aksi protes, pelantikan lembaga baru, dan penyusunan kerangka hukum yang meniadakan DKS bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian kebijakan yang berpotensi menghapus memori kelembagaan kebudayaan Kota Surabaya.
Inilah yang kami sebut sebagai vandalisme birokrasi: tindakan administratif yang merusak institusi budaya, memutus kesinambungan sejarah, dan menghapus jejak perjuangan para seniman yang selama lebih dari lima dekade telah membangun identitas kultural Surabaya.
Selama lebih 50 tahun, Dewan Kesenian Surabaya telah menjadi rumah bersama bagi para sastrawan, perupa, musisi, teaterawan dan pekerja budaya. Dari ruang-ruang Balai Pemuda lahir tokoh-tokoh besar dan karya-karya penting yang membentuk wajah kebudayaan Surabaya. Sejarah tersebut tidak dapat dihapus hanya dengan mengganti nama lembaga dalam sebuah keputusan administratif maupun peraturan daerah.
Kami menuntut:
1. Pengakuan eksplisit terhadap Dewan Kesenian Surabaya sebagai lembaga yang berdiri sejak 1 Oktober 1971.
2. Pengakuan terhadap kedudukan DKS sebagai lembaga independen yang memiliki landasan hukum dalam sistem tata negara Indonesia.
3. Pengembalian Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda.
4. Revisi substansi Raperda agar tidak menghapus eksistensi DKS.
5. Penghentian seluruh tindakan administratif yang mengarah pada delegitimasi lembaga kebudayaan.
6. Dialog terbuka dan setara antara Pemerintah Kota dan seluruh insan budaya Surabaya.
Pemajuan kebudayaan tidak dapat dibangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif, legitimasi kelembagaan, dan martabat para pelaku budaya.
Dewan Kesenian Surabaya berdiri sejak 1 Oktober 1971. Sejarah dan kedudukannya dalam sistem hukum tata negara Indonesia tidak dapat dihapus oleh keputusan administratif maupun perubahan nomenklatur dalam sebuah Peraturan Daerah.
Fiat Justitia, Ruat Caelum
(Tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh.)
Chrisman Hadi
Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS)
