MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum


SUARA NEGERIJAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih tegas terkait LGBT. Selain untuk memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut dinilai penting guna melindungi generasi muda dari pengaruh normalisasi LGBT yang belakangan dinilai semakin masif melalui berbagai saluran, termasuk media digital.

"Kekhawatiran terhadap dampak LGBT terhadap generasi muda mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR segera membentuk payung hukum yang lebih tegas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis dalam keterangannya, disitat pada Minggu (21/6).

Menurut MUI, lanjut Kiai Cholil, regulasi khusus diperlukan untuk mencegah normalisasi perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral bangsa.

KH M Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

"Oleh sebab itu, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," imbuhnya. 

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. 

Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat dari pada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya.

Mengapa MUI menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih tegas terkait LGBT?

MUI menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih tegas terkait LGBT karena khawatir praktik dan kampanye LGBT dapat memengaruhi generasi muda serta bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan ketahanan keluarga yang dianut masyarakat Indonesia. 

MUI juga menilai belum ada aturan khusus yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mempromosikan LGBT.

Menurut MUI, urgensi regulasi baru tidak hanya terkait penindakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap semakin terbukanya kampanye dan normalisasi LGBT di ruang publik, termasuk yang dinilai berpotensi memengaruhi generasi muda melalui media digital dan lingkungan pendidikan.

Guna menjaga nilai agama dan moral masyarakat yang menurut MUI tidak menerima praktik LGBT.

Adanya kekosongan atau keterbatasan aturan khusus sehingga penanganan kasus LGBT selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang tegas. (R/007)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum
  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum
  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum
  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum
  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum
  • MUI Khawatir LGBT Pengaruhi Generasi Muda, Desak DPR Segera Bentuk Payung Hukum