Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal


SUARA NEGERI | BATANG — Direktorat Investigasi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengungkap kasus dugaan penggelapan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Dusun Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Direktur Investigasi Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Djoko Yulianto, menyatakan bahwa tersangka AMP (29) diduga mengalih-fungsikan 7 hektar sawah menjadi tambak udang.

"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," kata dia, kemarin.

Menurut Komisaris Besar Djoko, tersangka membeli sawah dari beberapa individu untuk dikelola menjadi tambak udang.

Usaha tambak udang tersebut telah beroperasi selama lima tahun.

Tambak udang tersangka juga memiliki izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, Komisaris Besar Djoko menyatakan bahwa persyaratan usaha yang diajukan untuk mendapatkan izin tersebut diduga tidak sesuai koordinat yang ditentukan.

Ia mengatakan usaha budidaya udang milik tersangka mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,4 miliar per panen.

Namun, kerugian akibat konversi lahan pertanian berkelanjutan diperkirakan mencapai Rp 32 miliar.

Atas tindakannya, tersangka didakwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan perencanaan tata ruang.(Himawan)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal
  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal
  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal
  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal
  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal
  • Polda Jateng Menetapkan Tersangka dalam Kasus Pengalihan Lahan Sawah Lindung Seluas 7 Hektar Secara Ilegal