Profil Christina Endarwati, S.H, M.H, Hakim Ketua Sidang Dokter Tifa di PN Jakarta Timur
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Sidang perdana perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026). Perkara tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, S.H., M.H.
Penunjukan Christina sebagai hakim ketua turut menarik perhatian publik yang ingin mengetahui rekam jejak hakim karier tersebut.
Christina Endarwati merupakan hakim di PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus. Sebelum bertugas di Jakarta Timur, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Berdasarkan dokumen resmi PN Kendal, Christina telah menjabat sebagai Ketua PN Kendal sejak 2022. Saat itu, ia memimpin penyelenggaraan administrasi pengadilan sekaligus mengawasi pelaksanaan proses peradilan di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Selama bertugas di Kendal, Christina juga beberapa kali mengikuti kegiatan kelembagaan. Salah satunya memimpin kegiatan sosial yang diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kendal.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya di Kendal, Christina ditugaskan sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Pengadilan tersebut merupakan salah satu pengadilan dengan jumlah perkara terbanyak di Indonesia dan menangani berbagai perkara pidana maupun perdata.
Selain menjalankan tugas sebagai hakim, Christina aktif di organisasi profesi. Dalam susunan pengurus IKAHI Cabang Jakarta Timur periode 2025–2026, ia tercatat sebagai anggota Komisi Kesejahteraan dan Sosial.
Nama Christina kembali menjadi perhatian setelah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Dokter Tifa.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung, pada Kamis (2/7/2026).
"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," kata Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Christina Endarwati sebagai hakim ketua serta Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.
Menurut Immanuel, penunjukan majelis hakim dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Sebagai ketua majelis, Christina bertugas memimpin jalannya persidangan, memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum acara, serta memimpin musyawarah majelis sebelum putusan dijatuhkan.
Biodata Singkat
Nama: Christina Endarwati, S.H., M.H.
Profesi: Hakim karier
Jabatan saat ini: Hakim PN Jakarta Timur
Jabatan sebelumnya: Ketua PN Kendal
Organisasi: IKAHI Cabang Jakarta Timur Periode 2025–2026
Tanggal lahir: 10 April 1972 (berdasarkan Nomor Induk Pegawai/NIP) (Gus/HD)
