Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan


SUARA NEGERIPALU — Berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah sepakat bahwa penguatan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci mencegah penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Perspektif Hukum bertajuk "Modus Penyimpangan Proyek APBD Sulawesi Tengah" yang diselenggarakan LIPKADA Center bersama LBH-KI di Warkop Rajawali, Kota Palu, Kamis (2/7/2026). Forum ini menghadirkan unsur pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, media, mahasiswa, dan masyarakat.

Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. menegaskan komitmen pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, setiap anggaran yang bersumber dari APBD merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah tidak boleh memberi ruang terhadap praktik penyimpangan yang merugikan kepentingan masyarakat. Seluruh program pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat," ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun, S.E. memaparkan mekanisme penyusunan APBD mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Ia menekankan bahwa seluruh proses penganggaran harus mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Umum KADIN Sulawesi Tengah Gufron Ahmad mendorong pemerintah agar memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha lokal dalam proyek-proyek APBD maupun investasi swasta. Menurutnya, nilai investasi di Sulawesi Tengah yang telah mendekati Rp100 triliun harus mampu memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha daerah.

"Pengusaha lokal harus menjadi bagian dari rantai pasok pembangunan. Produk dan jasa konstruksi daerah yang memenuhi standar kualitas harus memperoleh prioritas dalam setiap proyek," katanya.

Dari sektor jasa konstruksi, Ketua BPD GAPENSI Sulawesi Tengah Hj. Salma Rahman mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ia menegaskan bahwa kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume, mutu, serta pengawasan lapangan menjadi faktor utama dalam mencegah penyimpangan proyek.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Heri Sihombing, SIIK, MH Kasubdit Tipikor  mengungkapkan saat ini menangani 24 perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, enam perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan empat perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu proses P-21.

Dalam paparannya, Ditreskrimsus mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam proyek pemerintah, di antaranya mark-up anggaran, suap dan gratifikasi, pemberian fee proyek, penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (Pokir), serta pengadaan fiktif melalui praktik persekongkolan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. H. Idham Chalid, S.H., M.H., menilai pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui penguatan sistem pengendalian internal, keterbukaan informasi publik, serta penegakan hukum yang konsisten.

Diskusi yang dipandu Prof. Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya memperkuat transparansi pengelolaan APBD, meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, mempercepat digitalisasi proses pengadaan, meningkatkan kualitas aparatur pemerintah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.

Direktur LIPKADA Center Andi Ridwan mengatakan forum tersebut merupakan ruang akademik untuk merumuskan solusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan mencari kesalahan pihak tertentu.

"Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyempurnakan tata kelola proyek APBD sehingga setiap anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Hasil diskusi tersebut selanjutnya akan dihimpun dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta para pemangku kepentingan sebagai bahan rekomendasi dalam memperkuat sistem pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (DhankZ)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
  •  Diskusi Publik Soroti Modus Penyimpangan Proyek APBD di Sulteng, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan