DPP HPMKS Desak Pencopotan Kepala Syahbandar Pasca Tragedi KM Nurul Salsa, Ini Alasannya
SUARA NEGERI ■ SELAYAR — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Selayar (DPP HPMKS) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran menyusul tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (15/7/2026).
Ketua DPP HPMKS, Andi Abri, terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut serta berharap seluruh korban yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang menjadi korban diberikan ketabahan dan seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan," kata dia, pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam pernyataannya, Andi Abri kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satunya mendesak Kementerian Perhubungan mencopot Kepala Syahbandar beserta jajarannya apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan keselamatan pelayaran.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Nurul Salsa, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
"Kami mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh proses penerbitan SPB serta meminta agar pejabat yang terbukti lalai diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Andi Abri.
Selain itu, DPP HPMKS meminta aparat menyelidiki dugaan ketidaksesuaian antara data manifes penumpang dengan jumlah korban yang ditemukan di lapangan. Menurut Andi Abri, persoalan tersebut perlu diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan menurunkan tim dari Ditpolairud dan Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap nahkoda, pemilik kapal, maupun pihak-pihak terkait dalam proses operasional pelayaran KLM Nurul Salsa.
Tak hanya itu, HPMKS meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi bencana dan keselamatan pelayaran yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Basarnas, serta seluruh instansi terkait.
Menurut Andi Abri, tragedi tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola transportasi laut, khususnya pada jalur penyeberangan antarpulau di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Tragedi KLM Nurul Salsa harus menjadi titik balik pembenahan sistem keselamatan pelayaran. Keselamatan masyarakat kepulauan harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Andi Abri menambahkan, DPP HPMKS akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga penyebab pasti kecelakaan terungkap dan seluruh proses hukum berjalan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor UPP Kelas III Jampea maupun Kementerian Perhubungan terkait tuntutan yang disampaikan DPP HPMKS. SuaraNegeri.co.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim/007)
