KPK Bantah Isu Kebocoran OTT Kuansing, Sebut Dugaan Intervensi Hanya Spekulasi
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Lembaga antirasuah itu menegaskan isu mengenai intervensi dari orang dalam hanya berupa spekulasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kabar mengenai kebocoran operasi tidak benar dan tidak berdasar.
"Itu tidak benar," kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7). Menurutnya, dugaan tersebut hanya merupakan spekulasi yang berkembang di luar proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, terkait dugaan suap jual beli jabatan.
Suhardiman dan Zulkarnain menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 1 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah menyerahkan diri pada 30 Juni. Sementara Ardiles telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni 2026.
Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan Suhardiman, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul dalam penyelidikan setelah mengakui menerima kunjungan resmi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyatakan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan, namun amplop tersebut diperintahkan untuk dikembalikan melalui prosedur administrasi dan siap menyerahkan seluruh dokumen terkait apabila diminta penyidik KPK. (Gus)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News

