KPK Gandeng ATR/BPN dan Pemda Percepat Sertifikasi Aset, Tata Kelola Pertanahan di Sulteng Diperkuat
SUARA NEGERI ■ PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat koordinasi dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta perwakilan ATR/BPN.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.
Ia meminta seluruh kepala daerah mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sertifikasi aset milik pemerintah hingga penanganan konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
"Kepastian hukum di bidang pertanahan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun investor. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan harus menjadi perhatian bersama," tegas Anwar Hafid.
KPK Dorong Integrasi Data untuk Cegah Korupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) perlu segera diwujudkan guna meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Integrasi data pertanahan akan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah," ujarnya.
ATR/BPN Gratiskan Sertifikasi Aset Pemerintah
Sementara itu, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono menyampaikan bahwa pemerintah telah menggratiskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikasi pertama aset instansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024.
Selain itu, ATR/BPN terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui program pembaruan data pertanahan dan percepatan legalisasi aset agar seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah, KPK, dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan, mempercepat sertifikasi aset pemerintah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan investasi di Sulawesi Tengah. (DhankZ)

