Warga Wonosobo Keluhkan Limbah Cair SPPG Krasak Menggenang di Irigasi Kering
SUARA NEGERI ■ WONOSOBO — Warga Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan pembuangan limbah cair dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak ke saluran irigasi yang tidak mengalir. Limbah disebut menggenang dan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar permukiman.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN), pada Kamis (23/7), pengelola SPPG mengakui limbah cair dialirkan ke saluran irigasi tersebut dan mengakui kondisi itu dapat mengganggu kenyamanan warga.
Pengelola juga menyatakan genangan limbah berpotensi menimbulkan masalah kesehatan apabila tidak segera ditangani.
Warga khawatir genangan limbah menjadi sumber pencemaran lingkungan dan meningkatkan risiko munculnya penyakit. Mereka meminta pengelola segera membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau menghentikan pembuangan limbah ke saluran irigasi yang tidak mengalir.
Sebagai konteks, pengelolaan limbah cair diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan kegiatan usaha mengelola air limbah sesuai baku mutu lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo mengenai kondisi tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan. Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah SPPG telah memenuhi ketentuan yang berlaku. (Tim)


