KPK Periksa Pegawai Imigrasi Depok dalam Pengembangan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan memeriksa seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Kamis (2/7) memeriksa saksi berinisial WNR untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok.
"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok. Dugaannya serupa, ada penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang tengah diusut KPK.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026 yang menjaring 17 orang, terdiri atas delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik menduga praktik pemerasan berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal WNA. (gus)
