MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja


SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena memasuki masa pensiun.

Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kemudian diapresiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja.

"Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Cris dalam keterangan tertulis, pada Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan kewajiban yang tetap harus dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, manfaat dana pensiun bersifat tambahan dan tidak menghapus hak normatif pekerja.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemnaker menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar sejalan dengan putusan MK dan amanat konstitusi dalam memberikan pelindungan terhadap hak-hak pekerja. (Gus)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja
  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja
  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja
  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja
  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja
  • MK Tegaskan Dana Pensiun Tak Bisa Gantikan Hak Pesangon Pekerja