Pemprov Sulteng Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan, Denda PKB Dihapus dan Pokok Pajak Didiskon 50 Persen
SUARA NEGERI ■ PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Program ini memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga memperoleh pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan program tersebut merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
"Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan," kata Anwar Hafid.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Andi Irman mengatakan pelaksanaan program didukung kerja sama Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Pemprov mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa insentif berakhir pada 5 September 2026.(DhankZ)

