Polres Wonosobo Ungkap Kasus Pengeroyokan Usai Konser Dangdut di Garung, Empat Tersangka Diamankan
WONOSOBO – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi seusai konser dangdut di Dusun Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang masih berstatus anak dan menjalani proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas, dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).
Kompol Agustinus mengatakan, keberhasilan mengungkap perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi yang berawal dari rasa cemburu.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah berhasil kami amankan. Saat ini para pelaku telah berstatus tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kompol Agustinus.
Korban Dikeroyok Setelah Kendaraannya Dihadang
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung.
Saat itu, korban berinisial WH hendak mengantar pulang dua rekannya, AN dan VN, menggunakan mobil Mitsubishi L300 setelah menghadiri konser dangdut. Namun, di tengah perjalanan kendaraan korban diadang oleh tersangka AK bersama sejumlah rekannya yang sedang mencari keberadaan AN.
Meski korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang sedang terjadi, para pelaku tetap memaksa korban keluar dari kendaraan sebelum mengeroyoknya secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku memaksa korban menghubungi rekannya yang membawa AN ke lokasi konser. Karena upaya tersebut tidak berhasil, korban kemudian dibawa ke kawasan Pertigaan Andongsili. Di lokasi itu, para pelaku juga membawa kabur mobil Mitsubishi L300 milik korban tanpa izin.
"Motif utama kasus ini adalah rasa cemburu. Salah satu pelaku merasa cemburu terhadap AN. Karena AN berusaha menghindar, korban yang mengantarnya justru dituduh membantu sehingga menjadi sasaran pengeroyokan," jelas AKP Arif.
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Wonosobo menetapkan empat tersangka, yakni:
AK (24), warga Kecamatan Leksono;
FA (19), warga Kecamatan Watumalang;
RTM (20), warga Kecamatan Leksono; dan
MU (16), warga Kecamatan Watumalang yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Khusus terhadap tersangka MU (16), penyidik menerapkan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, tiga tersangka dewasa dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Arif menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana," pungkasnya.(Noer77)

