PT CPM Tegaskan Operasional Tambang Sesuai AMDAL dan Standar Good Mining Practice
SUARA NEGERI ■ PALU — PT Citra Palu Minerals (CPM) menyatakan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Poboya, Kota Palu, dijalankan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), prinsip good mining practice, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Direktur PT CPM, Yan Adriansyah, dalam diskusi publik bertajuk Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT Citra Palu Minerals terhadap Warga Kota Palu di Palu, pada Sabtu (18/7).
Yan mengatakan, area operasional perusahaan di Blok Poboya hanya sekitar 700–800 hektare atau sekitar 3,6 persen dari total luas konsesi, sementara sisanya tetap dipertahankan sebagai kawasan penyangga.
Menurutnya, PT CPM menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang mengacu pada AMDAL, termasuk pemantauan kualitas air dan udara, reklamasi lahan, serta pengelolaan limbah tambang menggunakan teknologi dry stack tailing. Melalui sistem tersebut, air hasil pengolahan dipisahkan dan digunakan kembali dalam proses produksi, sementara material tailing disimpan pada fasilitas yang dirancang sesuai standar teknis.
Perusahaan juga menyatakan telah mereklamasi sekitar 13 hektare lahan bekas tambang dan menjalankan program tanggung jawab sosial di bidang pendidikan, pertanian, olahraga, serta pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi isu yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan gempa bumi di Kota Palu, Yan menegaskan operasional PT CPM tidak berkaitan dengan aktivitas tektonik.
Ia menyebut seluruh kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan kajian geologi dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Kami berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dengan mengutamakan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi," kata Yan.(DhankZ)

