PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
SUARA NEGERI ■ JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Hotman dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilai merendahkan martabat insan pers.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu merupakan keputusan organisasi sebagai bentuk respons atas ucapan yang dianggap melukai profesi wartawan.
"Kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak atau tidak. Pernyataan itu menyakiti hati sekaligus menghina profesi wartawan," kata Edison di Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7).
Menurut Edison, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, langkah hukum tetap ditempuh karena dinilai tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
"Kami menerima permohonan maaf itu. Tetapi itu tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," ujarnya.
Edison juga menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
Laporan PWI Pusat telah diterima dan tercatat dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut. Perkara dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Hotman Paris terkait laporan yang diajukan PWI Pusat tersebut. (Hd)

