Dari Rumah Kontrakan di Wonosobo, Polisi Sita 1.430 Obat Keras
WONOSOBO ■ SUARA NEGERI — Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial MHS, 29 tahun, dalam perkara dugaan peredaran obat keras. Dari penanganan tersebut, polisi menyita 1.430 butir obat keras Daftar G dan 32 butir obat psikotropika.
MHS, yang diketahui berasal dari Provinsi Aceh, diamankan setelah diserahkan masyarakat kepada polisi pada Jumat (4/9/2026) malam.
Penanganan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sejaten RT 005/RW 005, Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo.
Setelah diamankan, MHS bersama barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan antara tersangka dan barang bukti yang diamankan.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.
Selain 1.430 butir obat keras dan 32 butir obat psikotropika, polisi turut mengamankan sebuah kantong plastik warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai Rp360 ribu.
Menurut polisi, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat.
Seluruh barang yang diamankan kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Teguh mengatakan penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Cari Pemasok
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok obat.
Teguh mengatakan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.
Dalam perkara tersebut, MHS disangkakan dengan ketentuan pidana terkait psikotropika dan kesehatan, termasuk Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menerapkan Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan.
Polres Wonosobo menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan dan informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat tersebut.
Menurut Teguh, partisipasi masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan. (Noer77)




