Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Jalan Rp 4,79 Miliar, Formaska Desak Komisi C DPRD Segera Sidak Lapangan
SUARA NEGERI ■ KARANGANYAR — Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (Formaska) melayangkan kritik keras terkait dugaan penyimpangan teknis dan pelanggaran regulasi pada proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Bendungan – Jenggrik senilai Rp 4,79 miliar.
Di tengah temuan yang mengancam mutu infrastruktur dan keselamatan publik tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar didesak untuk segera mengambil sikap tegas dengan memaksimalkan fungsi pengawasannya secara nyata di lapangan.
Perwakilan Formaska Andrianto mengungkapkan, proyek peningkatan jalan yang dibiayai DAK APBD Kabupaten Karanganyar TA 2026 ini dikerjakan oleh CV Karya Usaha Berdikari di bawah pengawasan PT Perencana Jaya Indonesia dan dinas penanggung jawab Dinas PUPR Karanganyar.
"Dari hasil monitoring Forum Peduli Masyarakat Karanganyar, ditemukan indikasi manipulasi mutu struktur talud penahan tanah dengan penggunaan rasio adukan semen yang diduga jauh dari standar teknis. Selain itu, temuan di lapangan juga terdapat indikasi pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja, dugaan pengalihan pekerjaan utama ke pihak ketiga secara ilegal, hingga lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas di lapangan," ucap Andrianto dalam keterangannya, pada Senin (3/8).
Kondisi tersebut menuntut respons cepat dan tindakan tajam dari Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar yang membidangi sektor pembangunan dan infrastruktur. Lembaga legislatif diimbau tidak bersikap pasif atau terkesan mengabaikan gejolak di masyarakat.
"Kami mendesak agar Komisi C DPRD Karanganyar segera menggelar sidak ke lokasi proyek dan memanggil Dinas PUPR, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas dalam forum dengar pendapat resmi guna meminta pertanggungjawaban menyeluruh atas pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah ini sebelum anggaran dicairkan sepenuhnya, " tekan Andrianto.
Menurutnya, fungsi oversight atau pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang harus dibuktikan secara konkrit, bukan sebatas urusan formalitas. Komisi C diharapkan lebih mengutamakan penanganan persoalan infrastruktur di daerah sendiri ketimbang memfokuskan energi pada agenda kunjungan kerja ke luar wilayah.
"Yang kami harapkan adalah langkah tegas legislatif atas temuan kami ini. Termasuk mendorong penerbitan surat penghentian sementara pengerjaan fisik, uji laboratorium independen, hingga pembongkaran ulang pada bagian struktur yang terbukti melanggar spesifikasi demi menyelamatkan keuangan negara dan menjamin kualitas pembangunan bagi masyarakat," tandasnya. (hrs)


