Terbongkar! Dugaan Mafia Jual Beli Hutan Lindung di Parigi Moutong Masuk Tahap Penyidikan
SUARA NEGERI ■ PARIGI MOUTONG — Dugaan praktik jual beli lahan perkebunan di dalam kawasan hutan lindung di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Aparat kepolisian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Kuasa hukum para korban, Salmin Hedar, mengungkapkan sedikitnya 51 orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Para korban disebut telah menyerahkan uang muka dengan total sekitar Rp300 juta untuk pembelian lahan yang belakangan diketahui diduga berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Para korban menyerahkan uang dengan keyakinan bahwa lahan yang ditawarkan aman dan tidak memiliki persoalan hukum. Namun setelah transaksi berjalan, mereka baru mengetahui bahwa objek yang diperjualbelikan diduga berada dalam kawasan hutan lindung," ujar Salmin Hedar, pada Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, para korban diduga diyakinkan oleh pihak yang menawarkan lahan bahwa status kepemilikannya sah dan dapat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh para korban, lokasi tersebut diduga merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang tidak dapat diperjualbelikan sebagai hak milik.
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polres Parigi Moutong mulai mendalami dugaan tindak pidana tersebut dengan memeriksa para saksi, menelusuri aliran dana transaksi, serta mengkaji status hukum objek lahan yang menjadi pokok perkara.
Salmin menyebutkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada empat orang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut, masing-masing berinisial FS, GM, TN, dan MR.
"Kami berharap penyidik mengungkap secara menyeluruh motif, rangkaian transaksi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak sehingga setiap orang yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," katanya.
Ia menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan para korban semata, tetapi juga harus menelusuri legalitas objek tanah, asal-usul kepemilikan, serta kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pola serupa namun belum melapor kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, perwakilan korban, Fariz Salmin, berharap proses penyidikan berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar para korban memperoleh keadilan dan dana yang telah disetorkan dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Fariz.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan transaksi lahan di kawasan yang memiliki status perlindungan. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas tanah melalui instansi yang berwenang sebelum melakukan transaksi, guna menghindari kerugian dan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.(DhankZ)


