Desk Ketenagakerjaan Polri Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Rp22,7 Miliar Hak 265 Pekerja Dibayarkan
KENDAL ■ SUARA NEGERI — Pendekatan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai menunjukkan hasil konkret setelah Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi penyelesaian dua sengketa yang melibatkan 265 pekerja, dengan total kompensasi dan kekurangan upah mencapai sekitar Rp22,7 miliar.
Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria mengatakan kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan pekerja dan perusahaan tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum, sepanjang tersedia mekanisme dialog dan mediasi yang mampu menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar forum mempertemukan dua pihak, tetapi dapat menghasilkan kepastian konkret atas hak pekerja sekaligus memberikan jalan keluar bagi perusahaan dari sengketa yang telah berlangsung lama,” kata Dani di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (4/9).
Salah satu kasus menyangkut PT Kerta Gaya Pusaka, dengan 131 pekerja yang terkena PHK sejak 2021. Para pekerja sebelumnya mempersoalkan kompensasi PHK dan kekurangan upah yang belum diselesaikan.
Melalui fasilitasi dan mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Juni 2026, perusahaan menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan nilai total sekitar Rp10 miliar kepada 131 pekerja.
Kasus lainnya terjadi di PT Amos Indah Indonesia, di mana 134 pekerja terkena PHK pada Maret 2026 dan kemudian mempersoalkan pemenuhan hak mereka.
Persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, perusahaan dan pekerja. Kesepakatan kemudian dicapai dengan nilai kompensasi sekitar Rp12,7 miliar.
Menurut Dani, seluruh kompensasi dalam kasus PT Amos Indah Indonesia telah dilaporkan dibayarkan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian tersebut tidak berarti PHK dibatalkan.
“PHK tetap terjadi, tetapi hak pekerja diselesaikan,” katanya.
Bukan Sekadar Sengketa, tetapi Stabilitas Hubungan Industrial
Dani menilai kedua kasus tersebut memberikan gambaran bahwa stabilitas hubungan industrial tidak berarti menghilangkan konflik antara pekerja dan perusahaan.
Sebaliknya, stabilitas lebih bergantung pada kemampuan sistem ketenagakerjaan menyediakan jalur penyelesaian yang jelas, cepat, dialogis dan berkeadilan.
Ketika sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diarahkan menuju kesepakatan, menurut dia, potensi konflik yang lebih besar dapat ditekan.
“Menjaga stabilitas hubungan industrial bukan berarti menghilangkan seluruh konflik antara pekerja dan perusahaan. Stabilitas justru tercipta ketika konflik memiliki jalan penyelesaian yang jelas, cepat, dialogis dan berkeadilan,” ujar Dani.
Desk Ketenagakerjaan Polri diluncurkan pada 20 Januari 2025 sebagai wadah penanganan persoalan ketenagakerjaan. Mekanismenya mencakup tahapan laporan, gelar perkara, mediasi hingga penegakan hukum sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir.
Pendekatan tersebut berarti proses penyelesaian tidak secara otomatis diarahkan kepada penegakan hukum, melainkan memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian terlebih dahulu.
Polri Tidak Bisa Menjadi Satu-satunya Kanal
Meski melihat adanya manfaat dari pendekatan tersebut, Dani mengingatkan agar Desk Ketenagakerjaan Polri tidak diposisikan sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut dia, efektivitas penyelesaian justru akan meningkat apabila desk tersebut berjalan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja dan lembaga terkait, serta tetap mengacu pada mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Desk Ketenagakerjaan Polri tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.
Menurutnya, kekuatan pendekatan tersebut terletak pada kolaborasi lintas lembaga, bukan pada pendekatan sektoral.
“Desk Ketenagakerjaan Polri layak dilihat bukan sekadar sebagai meja pengaduan ketika terjadi sengketa, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem hubungan industrial yang lebih kondusif,” kata Dani. (dea)



