Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan


JAKARTA, SUARA NEGERI — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024, sementara mantan Presiden Joko Widodo mengatakan, proses tersebut harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden.

Dalam persidangan, persoalan kewenangan MK, proses verifikasi dokumen pendidikan, serta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi bagian dari pokok pembahasan.

KPU sebagai termohon berpendapat perkara tersebut pada dasarnya menyangkut sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang diperiksa MK. 

KPU juga menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Bawaslu, dalam keterangannya di persidangan pada Rabu (23/9) malam, mengatakan tidak menemukan laporan atau temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) milik KPU. 

Menurut Bagja, meski Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun, sistem menampilkan pesan bahwa akun tersebut tidak memiliki akses untuk masuk.

Bawaslu sebelumnya telah mengadukan persoalan akses tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, dalam putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Persidangan juga diwarnai ketegangan ketika hakim konstitusi Saldi Isra menegur pihak pemohon karena suasana ruang sidang dinilai terlalu riuh. 

Saldi mengingatkan pihak-pihak yang hadir untuk menjaga ketertiban dan memperingatkan bahwa mereka yang tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Di luar persidangan, Jokowi mengatakan perkara tersebut kini telah masuk ranah hukum sehingga semua pihak perlu mengikuti proses yang sedang berlangsung.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, pada Kamis (24/9).

Ketika ditanya mengenai gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan putranya, Jokowi mengatakan dokumen pencalonan Gibran telah diterima KPU.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," katanya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di Singapura sebelum mengikuti program pendidikan lanjutan di Australia dan Singapura.

Namun, pernyataan Jokowi tersebut merupakan tanggapan terhadap perkara yang masih diperiksa MK dan bukan putusan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.

Yusril Soroti Konsekuensi Jika Gugatan Dikabulkan

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menanggapi perkara tersebut dengan menyoroti pertanyaan mengenai konsekuensi hukum jika gugatan pada akhirnya dikabulkan.

"Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak," ujar Yusril.

Menurut Yusril, aturan yang ada belum secara rinci mengatur konsekuensi apabila seorang wakil presiden yang telah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada," katanya.

Pernyataan tersebut tidak berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan akhir.

Persoalan yang Diperdebatkan

Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri dan dasar penerbitan dokumen penyetaraan.

Sebaliknya, KPU mempertahankan proses pencalonan yang telah dilakukan dan mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut. KPU juga menyatakan bahwa tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang dapat menjadi dasar Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan.

Dengan demikian, perkara tersebut kini mencakup setidaknya dua persoalan, apakah MK berwenang memeriksa kembali persoalan syarat pencalonan yang terjadi pada Pemilu 2024, dan apakah dokumen serta proses yang digunakan KPU dalam menyatakan Gibran memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan pemilu.

MK belum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (Nur Hidayah)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Jokowi dan Yusril Beri Tanggapan