Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?


JAKARTA, SuaraNegeri.co.id Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 November 2026, setelah pelaksanaan kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober.

Kebijakan ini menempatkan marketplace sebagai pihak yang memungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan, melainkan hanya waktu pelaksanaannya.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pajak baru, melainkan siapa yang pada akhirnya menanggung dampak ekonominya.

Bukan pajak baru

DJP menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran PPh. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan perpajakan, maka dalam mekanisme baru marketplace akan memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria.

Besaran pemungutan ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto atau nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Artinya, pungutan tersebut secara langsung menyentuh penghasilan atau omzet pedagang, bukan merupakan pajak yang secara khusus dibebankan kepada pembeli.

Namun, dalam praktik bisnis, batas antara penjual dan konsumen tidak selalu sederhana.

Jika biaya usaha meningkat atau margin penjual tertekan, sebagian pelaku usaha dapat mempertimbangkan penyesuaian harga. Karena itu, dampak akhirnya terhadap konsumen akan sangat bergantung pada bagaimana pedagang, marketplace dan struktur biaya masing-masing usaha merespons kebijakan tersebut.

Lalu siapa yang benar-benar terkena?

Objek pemungutan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui marketplace.

DJP menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Ada pula sejumlah transaksi yang dikecualikan, antara lain beberapa transaksi jasa pengiriman, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh, penjualan pulsa dan kartu perdana serta beberapa jenis transaksi lainnya.

Yang juga penting, batas Rp500 juta tersebut tidak otomatis dihitung hanya berdasarkan satu toko online. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar mencakup keseluruhan peredaran bruto usaha, termasuk toko online maupun offline, sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat marketplace menjadi pemungut

Pada tahap implementasi, DJP telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keempatnya adalah Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjalankan mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Bagi pemerintah, mekanisme tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara perdagangan digital dan perdagangan konvensional.

Apakah harga barang akan naik?

Pertanyaan ini kemungkinan menjadi perhatian konsumen menjelang penerapan kebijakan.

Secara aturan, PPh Pasal 22 tersebut merupakan pungutan atas penghasilan pedagang dan bukan pajak baru yang dikenakan kepada konsumen ketika membeli barang.

Namun secara ekonomi, dampak terhadap harga tidak bisa dipastikan hanya dari tarif pajaknya.

Pedagang memiliki sejumlah pilihan ketika menghadapi perubahan biaya atau arus kas: mempertahankan harga dan menerima penurunan margin, melakukan efisiensi, atau menyesuaikan harga jual.

Karena itu, apakah konsumen akhirnya membayar lebih mahal akan bergantung pada keputusan bisnis masing-masing pedagang dan kondisi persaingan di marketplace.

Bagi seller, persoalannya adalah arus kas

Bagi pedagang, perubahan paling nyata justru terletak pada cara pajak dipungut.

Marketplace akan melakukan pemungutan ketika pembayaran transaksi diterima melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut kemudian dapat menjadi kredit pajak atau, bagi wajib pajak tertentu yang menggunakan skema PPh final, menjadi bagian dari pelunasan pajak final sesuai ketentuan.

Dengan demikian, seller perlu memperhitungkan bukan hanya harga jual dan keuntungan, tetapi juga bagaimana pemungutan otomatis tersebut memengaruhi arus kas usahanya.

Mengapa pemerintah tetap menjalankannya?

Dari perspektif pemerintah, perdagangan digital merupakan bagian yang semakin besar dari aktivitas ekonomi sehingga mekanisme perpajakannya perlu dibuat lebih terintegrasi.

DJP menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Di sisi lain, keputusan menunda implementasi hingga akhir Oktober menunjukkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Penundaan sebelumnya memang dikaitkan dengan pertimbangan menjaga daya beli. Namun, setelah penundaan berakhir, pemerintah menyatakan mekanisme pemungutan akan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Yang berubah bukan pajaknya, tetapi cara memungutnya

Dengan demikian, narasi bahwa pemerintah mulai mengenakan “pajak baru e-commerce” perlu diluruskan.

Yang berubah terutama adalah mekanisme pemungutan PPh.

Marketplace kini ditempatkan sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan untuk memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria. Bagi pemerintah, sistem tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan dan menyederhanakan administrasi.

Bagi seller, tantangannya adalah memahami berapa omzet yang menjadi dasar pemungutan, apakah mereka memenuhi pengecualian, serta bagaimana pungutan tersebut diperhitungkan dalam kewajiban pajak mereka.

Sementara bagi konsumen, pertanyaan besarnya masih terbuka: apakah perubahan mekanisme pajak tersebut berhenti di tingkat administrasi penjual, atau pada akhirnya ikut memengaruhi harga barang yang mereka beli?

Jawabannya akan mulai terlihat setelah mekanisme tersebut berjalan pada November.

Fakta pentingnya, pajaknya bukan baru, tetapi cara negara mengambilnya dari ekosistem perdagangan digital kini berubah. (Janne Sinten)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?
  • Pajak E-Commerce Mulai 1 November, Siapa yang Akan Menanggung Bebannya?